KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – PT. Adira Dinamika Multi Finance (Tbk) cabang Kotamobagu, Sulawesi Utara (sulut), kembali memproses Hukum konsumennya atas kasus penggelapan atau Pengalihan objek jaminan Fidusia.
Adalah debitur berinisial FM (48) beralamat di kelurahan Gogagoman kecamatan Kotamobagu barat, ia diduga menggelapkan satu unit kendaraan roda empat Jenis Daihatsu Grandmax PU 1.5 ACPS, warna Rock Grey metallic dengan Nomor Polisi DB 8012 KD.
Kasus ini bermula pada medio Juli 2024 dimana debitur (FM) diketahui terikat kontrak selama 48 (empat puluh delapan) Bulan dengan pihak Adira Kotamobagu untuk kredit satu unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Grandmax.
Pada masa kontrak tersebut FM selaku debitur baru memenuhi kewajibannya membayar 12 (dua belas) bulan dan masih tersisa 36 (tiga puluh enam) bulan untuk menyelesaikan kewajibannya pada Adira Finance Kotamobagu
Namun, bukannya menyelesaikan justru tidak dipenuhi oleh FM. Belakangan terungkap jika kendaraan roda empat tersebut telah dialihkan dengan cara dijual kepada orang lain tanpa seijin tertulis Adira finance Kotamobagu.
Akibat dari tindakannya itu, pihak kreditur (Adira Finance) Kotamobagu mengalami kerugian kurang lebih Rp. 161.245.217,- (Seratus enam puluh satu juta dua ratus empat puluh lima ribu dua ratus tujuh belas rupiah).
Atas kerugian yang ditimbulkan FM, kini dirinya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai penyidik Polsek Kotamobagu merampungkan seluruh pemeriksaan saksi dan melengkapi berkas perkara, FM beserta barang bukti akhirnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotamobagu (Tahap dua).
Kepala seksi pidana umum (kasi Pidum) Kejari Kotamobagu, Ariel D. Pasangkin SH, membenarkan perihal tahap dua tersebut.
“Iya sudah diserahkan dan diterima tahap duanya oleh Jaksa yang menangani perkaranya. Selanjutnya FM dilakukan penahanan di rutan Kotamobagu,” katanya
“Untuk tersangkanya disangkakan melanggar Pasal 36 Jo Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHPidana,” sambungnya.
Terpisah PT. Adira Dinamika Multi Finance cabang Kotamobagu, melalui Cluster Collection Head Adira Finance Kotamobagu, Munawir Murad, mengingatkan dan mengimbau kepada nasabah (debitur) secara umum untuk dapat menyelesaikan kewajiban kreditnya setiap bulan dan tidak mengalihkan unit jaminan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Kreditur.
Ia juga mengingatkan kepada para pihak yang membeli dan atau menguasai unit jaminan tanpa Surat-surat Persetujuan resmi hal itu bisa pidanakan.
“Tentunya ini harus diperhatikan oleh debitur (nasabah) agar kedepan terhindar dari jeratan hukum,” tegasnya.
(*)