Catatan 2024, Adira Kotamobagu Proses Hukum Sejumlah Debitur ‘Nakal’ termasuk Penadah

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Tiada ampun bagi debitur (nasabah) ‘Nakal’ yang dengan sengaja memperjualbelikan objek jaminan fidusia yang berstatus kredit tanpa sepengetahuan pihak kreditur.

Seperti yang dilakukan oleh pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance. Tbk, cabang Kotamobagu, Sulawesi Utara. Tindakan tegas diambil sebagai efek jera terhadap para debitur “Nakal” termasuk penadahnya.

Dari sumber yang diperoleh Tagar-news.com selama periode 2024, sejumlah nasabah telah dilaporkan ke pihak kepolisian atas kasus pengalihan objek fidusia. Tak pelak, mereka (konsumen) tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan mendekam di jeruji besi usai Hakim menjatuhkan vonisnya.

Adapun debitur (nasabah) yang telah dijatuhi vonis seperti dikutip dari laman SIPP. PN Kotamobagu.

1. Ahmat Tonote. (Vonis Agustus 2024)

telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan pengalihan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

Ia pada medio Agustus 2024 dijatuhi vonis 8 (delapan) bulan penjara dirinya dijerat pasal 23 ayat (2) (mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia, yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia).

2. Johny Kountur, (Vonis Maret 2024)

 Ia dijatuhi vonis 10 bulan penjara dan dijerat pasal 23 ayat (2)

3. Viki Vijay Irfandi, (vonis Agustus 2024)

Divonis selama 8 bulan penjara, atas kasus penadahan.

“membiasakan dengan sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari tindak pidana” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 481 ayat (1) KUHP.

4. Rahmat Gonibala (vonis Desember 2024)

Debitur ini oleh hakim dijatuhi vonis 8 (delapan) bulan penjara dan di jerat pasal 36 Jo Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

5. Viki Vijay Irfandi, (Vonis November 2024)

Untuk nama yang satu ini diketahui sebelumnya juga telah dihukum atas kasus yang sama dan kembali berulah. Akibatnya ia kembali dijebloskan ke jeruji besi. Pada sidang putusan pada akhir November 2024 oleh Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, dikutip SIPP.PN Kotamobagu Viki Vijay Irfandi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penadahan sebagai kebiasaan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. Pasal 481 Ayat (1) KUHP, terhadap Terdakwa pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

6. Frestianus Manansang (tahap 2 Desember 2024)

Nama terakhir perkaranya belum lama ini tepatnya pada Desember 2024, telah di tahap duakan dari kepolisian ke Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Dirinya diduga menggelapkan satu unit kendaraan roda empat Jenis Daihatsu Grandmax PU 1.5 ACPS, warna Rock Grey metallic dengan Nomor Polisi DB 8012 KD.

Kasus ini bermula pada medio Juli 2024 dimana debitur (FM) diketahui terikat kontrak selama 48 (empat puluh delapan) Bulan dengan pihak Adira Kotamobagu untuk kredit satu unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Grandmax.

Akibat tindakannya itu, pihak Adira Finance Kotamobagu mengalami kerugian kurang lebih Rp. 161.245.217,- (Seratus enam puluh satu juta dua ratus empat puluh lima ribu dua ratus tujuh belas rupiah).

Ia pun di jerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHPidana.

Terpisah, Cluster Collection Head (CCH) Adira Finance Kotamobagu, Munawir Murad, melalui perwakilan bagian humas, Adipta Ikhsan, mengimbau kepada para konsumen untuk tetap menjaga pembayaran angsuran kendaraan sehingga tidak perlu terjadi hal demikian.

Selain itu, ia menambahkan untuk tetap menjaga kepercayaan dealer dan pembiayaan. “Dan yang lebih penting lagi yang harus diperhatikan oleh debitur (nasabah) untuk menghormati perjanjian yang telah disepakati agar terhindar jeratan hukum,” Adipta mengingatkan.

 

(*)

Pos dibuat 2358

Pos Terkait

Mulai mengetik pencarian Anda diatas dan tekan enter untuk mencari. Tekan ESC untuk batal.

kembali ke Atas