Jawaban Menohok Kejaksaan Tanggapi Permohonan Pemohon Abdulsalam Bonde 

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Negeri Kotamobagu selaku termohon sampaikan jawabannya dalam sidang praperadilan yang diajukan pemohon Abdulsalam Bonde tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pemerasan.

Sidang yang digelar pada Rabu 15 Januari 2025 di pengadilan negeri Kotamobagu dipimpin hakim tunggal Sulharman SH beragendakan jawaban termohon.

Hadir selaku termohon Kejari Kotamobagu diwakili Jaksa Mariska J. Kandou SH MH, Bunga M Batalipu SH, Grace Marchella Tambajong SH dan Kadek Adu Anggara SH sementara pemohon diwakili penasehat hukumnya Jein Djauhari S.H MH, Rudi Satria Mandala Bonuot S.H, Farid A.I. Masdar S.H dan Suhariyanto Yahya, SH

Di persidangan menanggapi permohonan yang telah disampaikan pemohon pada sidang perdana. Berikut  pokok-pokok keberatan pemohon.

Bahwa dalam keberatan Penasihat Hukum Pemohon terkait poin ke 1 mengenai Perbuatan Pemohon bukanlah suatu Tindak Pidana Korupsi. Bahwa keberatan ini sudah masuk pada pokok perkara sehingga kami hanya akan menanggapi hal yang menjadi objek Praperadilan sebagai berikut :

Pemohon mencantumkan Pasal yang salah dalam alasan keberatan dimana pemohon menyatakan Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT37/P.1.12/Fd.1/12/2024 tanggal 21 Desember 2024 oleh Kepala Kejaksaan Negeri kotamobagu karena diduga melakukan tindak pidana korupsi “menerima hadiah atau dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu sebagaimana uraian dalam Pasal 12 huruf (b) atau Huruf (c) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dalam undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” akan tetapi pada surat Penetapan tersangka kami adalah Pasal 12 Huruf (b) atau Huruf (e) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan

“Hal ini tentunya kesalahan dari Pemohon 2025 dalam membaca bahkan menganalisa Pasal yang kami cantumkan,” kata Termohon dalam jawabannya.

Bahwa dalam keberatan Pemohon pada poin ke-2 terkait Terdapat Kesalahan Prosedur Dalam Penangkapan Terhadap pemohon yang telah diuraikan oleh pemohon adalah tidak berdasar sama sekali.

Dikatakan termohon, Terkait Penangkapan yang telah Termohon lakukan sudah sesuai dengan Prosedur yang terdapat dalam KUHAP Pasal 1 angka 19 “tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukan, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidar:a itu yang menunjukan bahwa ia adalah’ pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

Bahwa dalam keberatan Pemohon poin ke-3 terkait Termohon Tidak Cukup Bukti Menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, Termohon mengungkapkan: “Bahwa dalam proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang kami temukan yakni alat bukti keterangan saksi dan bukti surat,” ujar termohon.

Bahwa dalam keberatan Pemohon poin ke-4 Termohon Menyita Barang Bukti Uang Pribadi Pemohon Yang Tidak Ada Kaitannya Dengan Perkara Yang di Sangkakan.

“untuk semua barang bukti yang telah kami sita dari Pemohon sudah kami mintakan persetujuan Penyitaan dengan surat Permintaan Penyitaan nomor B-414/P.1.12/Fd.1/12/2024 Tanggal 21 besember 2024 (Bukti T-24), Surat Persetujuan Penyitaan Nomor – 415/P.1.12/Fd.1/12/2024 Tanggal 23 Desember 2024,” jelas termohon.

Terpisah Kepala seksi pidana khusus (kasipidsus) Kejari Kotamobagu, Chairul F. Mokoginta SH, dimintai tanggapanna menyatakan bahwa pihaknya (Kejari) Kotamobagu proses penyidikan yang telah dilakukan sudah sesuai dengan prosedur.

Terlebih kata Chairul, Dalam perkara ini yang bersangkutan (pemohon) adalah ASN seorang kepala dinas (pejabat negara) yang menggunakan jabatannya untuk melakukan pemerasan terhadap para kepala desa.

“Caranya membawa nama institusi kejaksaan menakuti kepala desa untuk memeras. Jadi pada intinya proses penyidikan ini sudah sesuai prosedur,” teganya

 

(*)

Pos dibuat 2365

Pos Terkait

Mulai mengetik pencarian Anda diatas dan tekan enter untuk mencari. Tekan ESC untuk batal.

kembali ke Atas