Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Paslon Nomor Urut 01 Arsalan – Hartina pada Sengketa Pilkada Bolaang Mongondow Selatan

TAGAR-NEWS.com, BOLSEL – Mahkamah Kontitusi (MK) tolak seluruh gugatan pasangan calon nomor urut 01 Arsalan – Hartina pada sengketa Pilkada Bolaang Mongondow Selatan.

Keputusan ini diambil dalam sidang dismissal pada Selasa 4 Februari 2025, dengan alasan permohonan gugatan dinilai tidak jelas dan tidak memiliki relevansi hukum yang kuat.

Gugatan yang di ajukan pasangan Arsalan-Hartina bersifat kabur dan tidak memenuhi syarat dan tidak memiliki relevansi hukum yang kuat.

“Permohonan pemohon kabur,” tegas Arief dalam sidang yang juga dipimpin oleh Hakim Suhartoyo dan Hakim Enny Nurbaningsih.

Dalam gugatan tersebut  dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam politik uang untuk memenangkan pasangan Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Selatan selaku pihak termohon membantah tuduhan tersebut.

Stanly E. Kakunsi, ketua KPU Bolsel menjelaskan bahwa pemohon tidak bisa membuktikan secara jelas keterlibatan ASN dalam dugaan pelanggaran tersebut.

“Dugaan keterlibatan ASN ini tidak terbukti, Yang Mulia,” ujarnya dalam sidang.

Selain itu, Bawaslu Bolsel juga telah menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dan politik uang. Dari 13 laporan yang masuk, hanya dua kasus yang sempat berlanjut ke tahap penyidikan, tetapi akhirnya dihentikan karena kurangnya bukti dan kadaluwarsa.

Pihak terkait melalui kuasa hukum Safrizal Walahe juga membantah dalil yang menyebut adanya pembagian seragam dan tas bergambar pasangan Iskandar-Deddy kepada pemilih.

Berdasarkan bukti yang diperiksa, tas yang dibagikan tidak memuat gambar pasangan calon maupun ajakan untuk memilih.

Lewat keputusan MK ini, maka dinyatakan pasangan Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid resmi memenangkan Pilkada Bolsel dan segera dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati. (JI)

Pos dibuat 2378

Pos Terkait

Mulai mengetik pencarian Anda diatas dan tekan enter untuk mencari. Tekan ESC untuk batal.

kembali ke Atas