Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com  – Jaringan peredaran narkoba antar provinsi berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu, Polda Sulawesi Utara.

Diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Kotamobagu, pihaknya sebelumnya mendapatkan informasi dan kemudian ditindaklanjuti terkait adanya kiriman paket diduga berupa narkotika jenis sabu dari kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Dimana barang itu, akan dikirim menuju Manado via sopir mobil rental pada Kamis, 16 Januari 2025 di kelurahan Mongkonai kecamatan Kotamobagu Barat.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap barang kiriman tersebut ditemukan 1 buah paket Sabu seberat 41 gram dalam pakaian,” terang Kasat Resnarkoba AKP I wayan Budha, dalam konferensi pers didampingi Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana Selasa, 25 Februari 2025.

Selanjutnya dijelaskan I Wayan Budha, Tim kemudian bekerjasama dengan sopir menuju pemilik paket yakni tersangka RIV berlokasi di Bumi Nyiur Manado, namun pada saat penangkapan, RIV sempat meloloskan diri.  Berkat kerja keras Tim, RIV berhasil ditangkap pada Sabtu, 18 Januari 2025 di lokasi persembunyiannya di Desa Sonder Minahasa.

Dari hasil pengembangan Tim Sat Resnarkoba kemudian berangkat menuju Palu Sulawesi tengah memburu pengirim barang (paket Shabu). Dan hasilnya tiga orang tersangka berhasil diamankan. Dimana ketiganya diciduk pada Selasa, 21 Januari.

“Ketiga orang yang berhasil kami amankan yakni MEL, IS dan IQ, ketiganya warga Kota Palu,” ungkapnya di depan awak media.

I Wayan Budha, menerangkan peran dari masing-masing tersangka yakni, RIV selaku pembeli. Ia (tersangka) datang ke kota Palu yang kemudian bertemu dengan MEL mencari Shabu untuk dikirim ke Manado.

“Selanjutnya tersangka MEL menghubungi IS dan IQ untuk mendapatkan Sabu seberat 41 gram tersebut,” imbuh AKP I Wayan Budha

“Perbuatan para tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukumannya seumur hidup atau paling singkat 5 Tahun,” jelasnya

“Polres Kotamobagu dibawah pimpinan AKBP Irwanto, bertekad memberantas Narkoba di wilayah hukumnya,” Kasi Humas Polres Kotamobagu, AKP I Dewa Dwiadnyana menambahkan.

 

(***/Hel)

Pos dibuat 2454

Pos Terkait

Mulai mengetik pencarian Anda diatas dan tekan enter untuk mencari. Tekan ESC untuk batal.

kembali ke Atas