MINAHASA, TAGAR-NEWS.com – Lagi, Kejaksaan Negeri Minahasa menyelesaikan perkara tindak pidana penganiayaan melalui mekanisme Restorative Justice.
Penghentian penuntutan ini, usai dilakukannya expose perkara oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, B. Hermanto, S.H M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Natalia Katimpali, S.H. serta jaksa fasilitator dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) beserta jajarannya dan Wakajati Sulut bersama Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulut beserta Jajaran dari Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulut, melalui zoom meeting. Selasa, 4 Maret 2025.
Hasil pemaparan yang disampaikan Kajari B. Hermanto, Jampidum menilai perkara yang di ekspose tersebut telah memenuhi syarat diselesaikan melalui Restorative Justice.
Dalam eksposenya, Kajari B. Hermanto, menjelaskan bahwa perkara berawal dari adanya kesalahpahaman antara tersangka Hendrik R. Bolung dengan korban Laurence M. Kansil saat menghadiri acara pesta pernikahan, dimana tersangka sudah dalam pengaruh minuman berakohol kemudian memukul korban hingga terluka.
Menurutnya perkara ini dapat diselesaikan melalui mediasi dimana pelaku telah meminta maaf kepada korban, dan korban dengan sukarela memaafkan serta menyetujui penyelesaian damai diluar jalur pengadilan.
Selanjutnya, kata Kajari B. Hermanto, Kemudian JAM Pidum melalui Direktur A pada JAM Pidum menyetujui perkara tersebut untuk diselesaikan melalui RJ.
“Kami bangga menyampaikan bahwa perkara ini berhasil diselesaikan dengan damai, sesuai dengan prinsip Restorative Justice yang menekankan rekonsiliasi dan pemulihan hubungan sosial,” ujar B. Hermanto
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memberikan apresiasi atas keberhasilan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice, serta menegaskan pentingnya penerapan metode ini dalam menciptakan keadilan yang lebih manusiawi dan efisien.
Kejari Minahasa menutup ekspos tersebut dengan menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen untuk mengutamakan perdamaian, sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih inklusif dan berpihak pada keadilan restoratif.
(*)