TAGAR-NEWS.com, KOTAMOBAGU – Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat SH MH, menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan SPT tahunan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Kotamobagu, saat memimpin pelaksanaan Apel Pagi dilingkungan Sekertariat Daerah Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu, dihalaman Kantor Wali Kota, Kamis 13 Maret 2025.
“Saya mengajak seluruh Wajib Pajak di Kota Kotamobagu untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan sebelum tanggal 30 April 2025, untuk Wajib Pajak Badan. Dengan kepatuhan kita dalam melaporkan SPT Tahunan, kita turut berkontribusi dalam membangun infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta berbagai layanan publik lainnya yang bermanfaat bagi kita semua,” jelas Wakil Walikota.
Selain itu juga, pada kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, menerima SPT Tahunan, yang diserahkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu, Novi Munarianto.
Diketahui turut hadir, Kepala KPP Pratama Kotamobagu, Novi Munarianto, para Asisten dan Pimpinan OPD serta Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemeringkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu.**