TAGAR-NEWS.com, KOTAMOBAGU – Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jusran Deby Mokolanut Msi, mengingatkan kewajiban kepada semua perusahaan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan muslim yang bekerja untuk perusahaannya.
“Kami mengingatkan pada semua perusahaan yang miliki karyawan muslim/muslimat agar sudah harus mempersiapkan ketersediaan THR sesuai regulasi yang ada pada karyawan perusahaannya,” ucapnya.
Selain itu lanjutnya, pemberian THR adalah hak yang diatur oleh undang undang, olehnya sejak jauh hari sudah di ingatkan.
Disamping itu juga, JDM menekankan untuk perusahaan agar dapat memperhatikan jam kerja karena ini adalah bulan ramadhan.
Dimana lanjutnya, di bulan ramadhan ini, adalah waktu umat muslim untuk melakanakan ibadah puasa selama sebulan.
“Saya kira semua stake holder yang terkait dengan perusahaan sudah tahu ini. Namun perlu di ingatkan kembali,” tutupnya.(arb)