KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Lagi, debitur Adira Dinamika Multi Finance TBK, Kotamobagu dijatuhi vonis oleh hakim atas perkara Pengalihan objek Jaminan Fidusia
Kali ini nasabah yang duduk dikursi pesakitan adalah Frestianus Manangsang, beralamat di kelurahan Gogagoman kecamatan Kotamobagu barat, Sulawesi Utara (Sulut).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, pada Rabu, 12 Maret lalu Hakim yang diketuai Wempy William James Duka menjatuhkan vonis kepada terdakwa Frestianus Manangsang dengan hukuman penjara selama 7 Bulan dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
“Menyatakan Terdakwa Frestianus Manangsang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Mengalihkan Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Dari Penerima Fidusia” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” ucap Hakim di persidangan
Lanjutnya, Perbuatan terdakwa Frestianus Manangsang Alias Onal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2)Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Hukuman terhadap terdakwa ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotamobagu, yang mana pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Dinyatakan JPU, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Pemberifidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2)Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum.
Diketahui kasus ini bermula pada medio Juli 2024 dimana Frestianus Manangsang selaku debitur terikat kontrak selama 48 (empat puluh delapan) Bulan dengan pihak Adira Kotamobagu untuk kredit satu unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Grandmax.
Pada masa kontrak tersebut terdakwa baru memenuhi kewajibannya membayar 12 (dua belas) bulan dan masih tersisa 36 (tiga puluh enam) bulan untuk menyelesaikan kewajibannya pada Adira Finance Kotamobagu
Namun, bukannya menyelesaikan justru tidak dipenuhinya. Belakangan terungkap jika kendaraan roda empat tersebut telah dialihkan dengan cara dijual kepada orang lain tanpa seijin tertulis Adira finance Kotamobagu.
Akibat dari tindakannya itu, pihak kreditur (Adira Finance) Kotamobagu mengalami kerugian kurang lebih Rp. 161.245.217,- (Seratus enam puluh satu juta dua ratus empat puluh lima ribu dua ratus tujuh belas rupiah).
(Hel)