Artikel Bolmong

Bawaslu Bolmong Lantik Pengawas Kelurahan Desa

BOLMONG, TAGAR-NEWS.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), melantik sedikitnya 200 Pengawas Kelurahan Desa (PKD) se Kabupaten Bolaang Mongondow.

Pelantikan dan pengambilan sumpah janji PKD itu melalui 15 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang dilaksanakan di Hotel Sutan Raja Kotamobagu Minggu 2 Juni 2024.

Tampak Asisten I Deker Rompas mewakili Penjabat Bupati dr Jusnan Calamento Mokoginta, Forkopimda serta para Camat dan jajaran Komisioner Bawaslu dan KPU hadir di acara tersebut.

Ketua Bawaslu Bolaang Mongondow Radikal Mokodompit mengatakan, pelantikan PKD ini dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Tahun 2024 secara serentak.

Dia mengatakan, bahwa tahapan Pilkada 2024 saat ini sudah berjalan sehingga perlu pengawasan ketat oleh PKD di setiap kelurahan desa.

“PKD adalah ujung tombak dari Bawaslu yang ada di tingkat desa dan kelurahan masing-masing pengawas,” katanya.

Radikal mengingatkan, para PKD yang sudah dilantik, untuk berkoordinasi dengan stackeholder di kelurahan atau desa masing-masing.

“Upayakan pencegahan pelanggaran dalam setiap tahapan Pemilihan 2024 ini dengan melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan semua pihak,” kata Radikal.

Selain itu kata Radikal, para anggota PKD segera menyesuaikan dan mempelajari regulasi Pilkada.

“Jaga prinsip sebagai penyelenggara pemilihan, dengan profesional dan integritas,” pungkasnya.

Pj Bupati Bolaang Mongondow Jusnan Calamento Mokoginta yang diwakili Asisten I Deker Rompas mengucapkan selamat kepada Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) yang baru saja dilantik untuk bertugas.

“Saya yakin dan optimis bahwa PKD terpilih siap bekerja dan mengawasi seluruh tahapan Pilkada tahun 2024 ini secara baik dan profesional”, katanya.

Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan para penyelenggara agar proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Bolaang Mongondow berjalan pancar.

“Kepada seluruh PKD yang telah dilantik diharapkan dapat menjaga integritas serta netralitas dalam melaksanakan tugas dan juga dituntut dapat bekerja secara profesional sesuai dengan kewenangannya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.**