PALU, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menahan Pejabat pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Sulteng berinisial SL.
Tersangka (SL) ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pilkada Gubernur Sulteng Tahun 2020 dari Pemprov Sulteng ke Bawaslu Sulteng bersumber dari APBD Pemprov Sulteng T.A 2020.
Sebelumnya, SL oleh Kejati telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia kemudian menjalani pemeriksaan atas statusnya tersebut yang dilakukan penyidik. Usai diperiksa tersangka langsung dilakukan penahanan dan dibawa ke Lapas Perempuan kelas III Palu. Kamis 06 Juni
Kasi penkum Humas Kejati Sulteng, LD Abdul Sofian menuturkan, penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: Print-01/P.2.5/Fd.1/06/2024, 20 hari kedepan terhitung mulai Kamis 06 Juni sampai Selasa 25 Juni 2024
Ia menyebut, tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) negara dirugikan Rp903.629.818,” tukasnya
(*/Wan)