Advetorial Bolsel

Pemkab Bolsel Laksanakan Sosialisasi Rancangan Pembentukan WPR

BOLSEL, TAGAR-NEWS.com – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar sosialisasi rencana pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Bolsel.

Kegiatan berlangsung yang dipusatkan di lapangan futsal kompleks kantor bupati pada Kamis, 20 Juni 2024.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk Bupati Bolsel yang diwakili oleh Asisten III, Suja Alamri, camat Pinolosian, camat Bolaang Uki, para sangadi lingkar tambang, tokoh masyarakat, pemuda, dan organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Mengusung tema “Membangun Pertambangan Rakyat Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Bersama,” sosialisasi ini menghadirkan Kepala Dinas ESDM Provinsi yang didelegasikan ke Kepala Seksi Mineral dan Air Tanah Cabang Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara, Wilayah 3 BMR, Kadri Damongayo SE sebagai pemateri utama.

Dalam sambutannya, Asisten III Suja Alamri menyatakan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap rencana pembentukan WPR ini. “Selagi itu untuk kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh, Pemda selalu mendukung,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Bolsel adalah daerah termiskin ke-14 di Sulut dari 15 Kabupaten/Kota, sehingga perlu ada terobosan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya melalui pemanfaatan sumber daya mineral.

Suja Alamri juga menyebut bahwa ada beberapa wilayah di Bolsel yang telah dikelola masyarakat sebagai tambang tradisional, yang termasuk dalam pengusulan WPR ini.

“Dengan melalui kajian teknis berdasarkan regulasi pertambangan, kehadiran WPR bisa mewadahi masyarakat untuk melakukan aktivitas pertambangan secara legal tanpa mengesampingkan dampak-dampak lingkungan dan pengelolaan secara profesional,” tandasnya.

Sementara itu, Kadri Damongayo menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tahap awal dari pengusulan WPR.

“Setelah ini, Bupati atas nama pemerintah daerah akan mengajukan permohonan ke gubernur untuk mendapatkan rekomendasi. Jika sudah rekomendasi keluar, selanjutnya Dinas ESDM Provinsi akan menindaklanjuti dengan melibatkan dinas lingkungan kabupaten dan provinsi untuk melakukan kajian analisis dampak lingkungan. Ada juga pihak ketiga yang dilibatkan untuk mengkaji secara geologis kandungan mineral wilayah yang diusulkan menjadi WPR,” jelasnya.

Kadri juga menambahkan bahwa setelah semua persyaratan terpenuhi, dokumen akan kembali diberikan ke gubernur untuk ditandatangani dan selanjutnya diteruskan ke Kementerian ESDM untuk memperoleh rekomendasi WPR.

“Tahapan masih panjang, dan tentu semua ini melalui kajian yang tidak main-main, oleh karena itu semua pihak harus terlibat terutama masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan bahwa WPR diusulkan untuk melegalkan aktivitas tambang tradisional yang masih berstatus ilegal.

“Pada intinya pengelolaan WPR sepenuhnya ada pada masyarakat, bisa melalui perorangan ataupun koperasi,” ujar Kadri.

Ia juga mengingatkan bahwa tanpa adanya WPR, konsekuensi hukum aktivitas tambang ilegal cukup serius, termasuk denda 100 miliar dan ancaman penjara selama 5 tahun.

Sosialisasi ini berlangsung secara interaktif dengan sesi tanya jawab yang antusias. Beberapa masyarakat menginginkan sosialisasi yang lebih intens, beberapa lainnya mendukung dengan penuh semangat, sementara ada juga yang masih ragu karena belum memahami secara substansial tentang manfaat WPR.

Adapun WPR yang diusulkan yaitu 3 blok yang berada di wilayah Tolondadu bersatu, dan satu blok ada di wilayah Kombot bersatu.

ADVERTORIAL