Artikel Hukum & Kriminal Sulut

Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Luar Negeri Dinas Pariwisata Minahasa tahun 2016, Kejari Minahasa Eksekusi Terpidana Sherly Debby Bukara

MINAHASA, TAGAR-NEWS.com – Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa melakukan eksekusi terhadap terpidana Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Luar Negeri Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa tahun 2016 kamis, 27 Juni 2024.

“Bahwa yang dieksekusi hari ini adalah terpidana dalam kasus Perjalanan Dinas Luar Negeri Dinas Pariwisata Kabuapten Minahasa atas nama Sherly Debby Bukara yang pada tahun 2016 bertugas sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa.” kata Kajari Minahasa melalui Kasi Intelijen Suhendro G.K, SH. Kamis, 27 Juni 2024

Kasi Intel Suhendro menjelaskan bahwa sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2464 K/Pid.Sus/2024 tanggal 18 Maret 2024 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana Sherly Debby Bukara SE MSi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Jaksa Eksekutor melaksanakan eksekusi pidana badan dan biaya perkara terhadap terpidana.

Eksekusi yang dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Pattrick William Renaldy M, SH, MH Bersama tim dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa (P-48) Nomor : Print-512/P.1.11/Fu.1/06/2024 Tanggal 26 Juni 2024.

“Setelah eksekusi, terpidana dibawa ke Lapas Permasyarakatan Perempuan kelas IIB Manado di Tomohon untuk menjalani hukuman yang telah diputuskan.” tutup Kasi Intel Suhendro G.K, SH.

 

(*/Hel)