MINAHASA, TAGAR-NEWS.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado memvonis terdakwa MHR (40) dan ELM dengan hukuman penjara selama 1 Tahun.
Keduanya di vonis hakim atas kasus Korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022.
Diketahui MHR merupakan Kasubag Keuangan Dinas Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Minahasa sedangkan ELM selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PPKB Kabupaten Minahasa Sulawesi utara.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Iriyanto Tiranda, S.H., M.H., Hakim Anggota Erny Gumolili, S.H., M.H dan Kusnanto Wibisono, S.H pada Jumat, 28 Juni 2024.
Dalam persidangan ini hadir juga Jaksa penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Minahasa Ariel Denny Pasangkin, S.H, Pattrick William R. Malangkas, S.H., M.H., Azalea Z. Baidlowi, S.H. dan Penasehat Hukum terdakwa Deny Sumolang, S.H. dan tim.
“Menjatuhkan Hukuman Pidana selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan penjara. Untuk barang buktinya semuanya dikembalikan kepada pihak darimana barang tersebut disita,” kata Hakim dalam persidangan.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, B. Hermanto SH MH melalui Kepala Seksi Intelejen (kasi Intel) Kejari Minahasa, Suhendro G.K SH, menjelaskan bahwa ELM selaku bendahara pengeluaran dan MHR selaku Kasubag Keuangan Dinas PPKB bersama-sama dengan SMP Selaku Kadis PPKB Kabupaten Minahasa pada tahun 2022 membuat laporan pertanggungjawaban yang berdasarkan bukti pengeluaran yang tidak sah karena tidak sesuai dengan pengeluaran sebenarnya.
“Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Minahasa menyatakan masih pikir-pikir,” singkatnya
(Hel)