Artikel Hukum & Kriminal Kotamobagu Sulut

DPC PKB Kota Kotamobagu Resmi Laporkan Lukman Edy ke Polres Kotamobagu

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kota Kotamobagu, resmi melaporkan Muhammad Lukman Edy ke pihak Kepolisian Resort (Polres) Kotamobagu, Rabu 7 Agustus 2024.

Pelaporan itu atas tuduhan perbuatan menyerang kehormatan dan nama baik pengurus PKB dan penyebaran berita bohong (Hoaks), sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 27A dan pasal 28, UU Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Laporan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPC PKB Kotamobagu melalui Sekretaris Widdy Tanib dan Bendahara Umum Yossy Samad serta Ketua LPP Tony Mokolanot didampingi Kuasa Hukum Bapak Haris Mokoginta SH.

Yang menyatakan bahwa, tindakan tegas ini diambil untuk menjaga marwah dan integritas Partai serta mencegah tersebarnya informasi yang dapat menyesatkan masyarakat.

Menurutnya, hoaks yang disebarkan oleh Muhammad Lukman Edy telah merugikan partai dan berpotensi menciptakan keresahan di kalangan masyarakat Kota Kotamobagu khususnya, dan masyarakat Indonesia pada umumnya.

“Kami tidak akan tinggal diam ketika ada pihak yang mencoba merusak citra Partai dengan menyebarkan informasi palsu. Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat dan menyerahkannya kepada pihak berwajib,” ujar Sekretaris DPC PKB Widdy Tanib

Selain itu lanjutnya, DPC PKB Kota Kotamobagu berharap, APH dapat mengambil langkah tegas dan profesional. Agar menjadi contoh bagi masyarakat, serta semakin waspada dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu kebenarannya.

“Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 400.000.000.00 (Empat Ratus Juta Rupiah),” ucapnya mengutip Pasal 45 ayat 4 Jo. Pasal 27A.

Dijelaskan pula, selain pasal 27A, terlapor juga melanggar pasal 45 A ayat 6, pasal 45A ayat 3 Jo. 28, dan masi banyak UU ITE yang akan menjerat terlapor.

“Pernyataan terlapor jelas-jelas bukan lagi kritik, melainkan tuduhan yang tidak berdasar dan fitnah,” tegasnya.

Diketahui, Peristiwa dugaan tindak pidana terjadi pada hari Jumat 31 Juli 2024, di Jakarta dan seluruh wilayah indonesia karena dilakukan melalui media elektronik. Saat itu terlapor menghadiri undangan PBNU dalam rangka menindaklanjuti salah satu keputudsan rapat pleno PBNU tanggal 20-21 muharram 1446H/27-28 Juli 2024 masehi, guna memberikan keterangan mengenai masalah hubungan NU dan PKB.

Kasus ini masih terus berkembang dan akan menjadi perhatian publik hingga ada kepastian hukum yang jelas terkait dugaan perbuatan yang melanggar hukum oleh Muhammad Lukman Edy.**