Artikel Hukum & Kriminal Sulut

Satreskrim Polres Kotamobagu Ringkus Residivis Curanmor

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Polres Kotamobagu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam pengungkapan kasus ini terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial HM alias Har alias Apet (47), berdomisili di Kelurahan Upai. Har ditangkap pada Sabtu, 17 Agustus 2024, sekitar pukul 05.30 WITA, di Desa Kapataran 1, Kecamatan Lembean Timur, Kabupaten Minahasa.

Terduga pelaku yang juga diketahui merupakan residivis disinyalir terlibat dalam pencurian dua unit sepeda motor di dua lokasi berbeda, yaitu di Kelurahan Molinow dan Kelurahan Kotobangon.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik didampingi Kasi Humas AKP IDewa Dwiadyana dalam konferensi pers. Selasa, 20 Agustus 2024 kemarin.

“Penangkapan terduga pelaku dilakukan tim Resmob di wilayah Desa Kapataran 1, Kecamatan Lembean Timur, Kabupaten Minahasa,” kata Agus.

Dikatakannya, Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dengan nomor LP/ B/ 175/ V/ 2024/ SPKT/ POLRES KOTAMOBAGU/ POLDA SULUT, terkait serangkaian aksi pencurian yang terjadi.

Agus menjelaskan Modus operandi yang digunakan pelaku cukup sederhana namun efektif. Ia (Pelaku) memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan sepeda motor dalam keadaan tidak terkunci stang. Pada malam hari saat korban tertidur, pelaku mengambil sepeda motor dan mendorongnya ke tempat sepi sebelum menghidupkannya dengan menyambungkan kabel atau soket.

Dua sepeda motor yang berhasil dicuri, yakni Honda Supra X 125cc warna hitam dan Honda Blade warna oranye, berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Proses penangkapan dimulai ketika Tim Resmob menindaklanjuti laporan curanmor dan berhasil menemukan salah satu motor curian pada 3 Mei 2024. Setelah melakukan interogasi terhadap sejumlah saksi, termasuk penadah barang curian, tim memperoleh informasi mengenai identitas pelaku.

“Terduga pelaku ini sempat melarikan diri ke Palu, namun berkat koordinasi yang baik dengan Polsek Lembean Timur, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Minahasa,” kata Agus

“Dalam proses pengembangan kasus, pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Setelah diberikan perawatan medis, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus serupa lainnya,” tandasnya

 

(*/Stin)