Artikel Kotamobagu Sulut

KPU Kotamobagu Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu menggelar Rapat koordinasi (Rakor) dalam rangka persiapan pendaftaran dan pemeriksaan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Kotamobagu kota Kotamobagu,

Rakor yang dilaksabakan di Aula kantor KPU Kotamobagu Sabtu, 24 Agustus 2024, dibuka langsung  Ketua KPU Kotamobagu, Mishart A. Manoppo.

Pada rakor tersebut dihadiri juga anggota komisioner lainnya yakni Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ivan B. Tandayu, Ketua Divisi Hukum Pengawasan, Ilmi H. Paputungan serta Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Hairun Laode.

Sebagai pemateri pada rapat koordinasi tersebut  Dr. dr Ivonne Elisabeth Rotty, M selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Kandou Manado dan Sulharman mewakili pengadilan negeri (PN) Kotamobagu.

Dr. dr Ivonne Elisabeth Rotty, M, mengawali materinya menyebut bahwa untuk Pemeriksaan kesehatan dilakukan apabila ada pengantar surat oleh KPU ke RS dan juga Surat pengantar yang akan dibawa oleh Kandidat.

“Pemeriksaan kesehatan jadwalnya paling cepat tanggal 28 sampai dengan tanggal 2,” katanya

Ia berharap KPU menyampaikan kepada Parpol atau Kandidat untuk tidak ada yang berada di luar Kota selama rangkaian pemeriksaan Kesehatan. Selain itu, Calon Walikota dan Wakilnya hadir secara bersama-sama dalam proses kesehatan.

Disamping itu, Ivonne, juga mengingatkan kepada bakal calon harus bertanda tangan untuk menyetujui pemeriksaan kesehatan dan persetujuan pemeriksaan narkotika serta persetujuan pemeriksaan HIV yang juga persetujuan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan akan disampaikan ke KPU.

“Juga Para bakal calon menandatangani surat kesehatan telah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan,” tandas Ivonne.

Disisi lain, Sulharman, yang juga hakim pada PN Kotamobagu, menjelaskan tentang Peran Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 yaitu sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan produk surat keterangan dan Sebagai lembaga yang melakukan judicial review, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

“Berkenaan dengan banyaknya permohonan dari Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada Pengadilan untuk mengeluarkan beberapa Surat Keterangan yaitu:

1. Surat keterangan tidak sedang pailit (ke pengadilan niaga)

2.Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana

3.Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya

4. Surat keterangan dipidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau alasan politik

5. Surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merupakan keuangan negara (pemohon mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri dalam Wilayah Hukum tempat tinggal pemohon),” ungkap Suharman.

 

(*)