KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu mengumumkan pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Kotamobagu tahun 2024. Sabtu, 24 Agustus 2024
Hal ini sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Berdasarkan Keputusan KPU Kota Kotamobagu Nomor 212 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu Tahun 2024.
Menyatakan syarat minimal suara sah paling sedikit 7.511 (tujuh ribu lima ratus sebelas) dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Kotamobagu Tahun 2024 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kotamobagu hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.
Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagai berikut:
hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WITA
hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024
waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WITA
tempat : kantor KPU Kota Kotamobagu
(*)