Artikel Hukum & Kriminal Sulut

Jual Motor Kredit, PT. FIFGROUP Cabang Kotamobagu Proses Hukum Nasabah kasusnya ditangani Kejaksaan

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – PT. FIFGROUP Cabang Kotamobagu bertindak tegas terhadap debitur yang melakukan pengalihan jaminan fidusia.

Tak pelak, ini menjadi tanda awas bagi konsumen (nasabah). Terlebih dalam soal kredit kendaraan dimana ada sejumlah oknum debitur diketahui mengalihkan unit (kendaraan) yang masih berstatus kredit tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.

Salah satunya yang terjadi pada konsumen FIF Kotamobagu berinisial MAP, ia diketahui menjual kendaraan roda dua Jenis HONDA / GENIO CBS, kepada penadah.

Akibat dari perbuatannya oleh FIF oknum nasabah tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian dan saat ini kasusnya telah tahap dua di kejaksaan negeri (Kejari) kotamobagu.

MAP beserta barang bukti diserahkan penyidik Polsek Kotamobagu, ke penuntut umum untuk selanjutnya dibawa ke persidangan.

Dalam kasus ini pihak PT. FIFGROUP Cabang Kotamobagu bukan hanya menjerat debitur namun juga penadah ikut jadi tersangkanya. Penadah ini diketahui berinisial VVI beralamatkan di kelurahan Mogolaing, kecamatan Kotamobagu barat.

Ia (tersangka) dijerat dengan pasal 481 Ayat(1) Kuhpidana Sub Pasal 480 Ayat (I dan 2) Kuhpidana. Dimana VVI ini juga diketahui sedang menjalani masa penahanan di rutan Kotamobagu atas kasus yang sama.

Kepala Bagian Ligitasi Hukum PT. FIFGROUP Cabang Kotamobagu, Rio Manoppo, menyatakan apabila melakukan kredit dan ingin memindah tangankan unit atau objek yang dijaminkan harus sesuai prosedur dan aturan hukum untuk balik nama di perusahaan agar tidak menjadi masalah dikemudian hari akibat dari pemindahan barang bukti atau jaminan secara sepihak tanpa sepengetahuan perusahaan pemberi kredit.

“Iya ketika melakukan jual beli secara sepihak pihak perusahaan (kreditur) dapat memproses hukum (debitur) sesuai UU fidusia yang berlaku,” kata Rio ditemui di Kejari Kotamobagu. Selasa 10 September 2024.

Menurutnya Ketika konsumen tersebut sudah wanprestasi dan objek jaminan sudah di pindah tangankan maka UU fidusia itu berlaku.

Rio juga mengungkapkan bahwa sampai saat ini pihaknya (FIF) telah melaporkan sejumlah debitur ke kepolisian untuk diproses hukum tak hanya itu saja penadah pun turut di laporkan.

“Dari laporan yang kami buat di kepolisian diantaranya telah tahap dua atas nama MAP dan satu lagi masih tahap 1 menunggu tahap 2,” Rio melanjutkan

Untuk tersangka yang telah dilakukan tahap 2 dia menyebut yakni seorang debitur, yang mana dalam kasus ini awalnya yang bersangkutan (nasabah) menggadaikan kendaraan atau unit berupa kendaraan roda dua Jenis HONDA / GENIO CBS, warna Hitam Merah Nomor Mesin JMA1E1063486 Nomor rangka MHIJMATT6PKO63330 dengan Nomor Polisi DB 5020 KW.

” Awalnya motor ini digadaikan ke temannya ketika ditagih uang gadainya tersangka ini belum bisa menebusnya nah, untuk kembalikan uang gadai itu MAP mengambil lagi kendaraan itu lalu dijual ke makelar,” terangnya

“Ini warning buat konsumen karena sebagai perusahaan pembiayaan tidak main-main,” tegas Rio.

Terpisah kepala seksi pidana umum (kasipidum), Prima Poluakan SH MH, dikonfirmasi Selasa 10 September 2024, membenarkan adanya tahap 2 itu

“Sudah diterima JPU dari penyidik dan tersangka sementara di tahan di Rutan Kotamobagu,” ujarnya singkat

 

(*)