Artikel Hukum & Kriminal Sulteng

Kejati Sulteng Rilis Perkembangan Kasus Dugaann Korupsi Pengadaan Alat Laboratorium Layanan Pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako T.A 2022 

PALU, TAGAR-NEWS.com – Kasus Dugaann Korupsi Pengadaan Alat Laboratorium Layanan Pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako Tahun Anggaran 2022 yang ditangani kejaksaan tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) terus berproses.

Hal itu disampaikan Kepala kejaksaan tinggi (kajati) Sulteng, Dr Bambang Hariyanto dalam pres konferensi bertempat di ruang Pres Confrence Comand Center Kejati Sulteng; Senin, 14 Oktober 2024 pukul 10.00 WITA.

Pada kesempatan itu Kajati Sulteng Dr. Bambang Hariyanto didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Andi Panca Sakti, SH, Tim Penyidik Asmah, SH.MH selaku ketua tim, Kasi Penyidikan Reza Hidayat, SH.MH, Kasi Penkum Laode Abdul Sofian, SH MH menjelaskan. perkembangan kasus tersebut.

Dalam perkembagan kasus tersebut tim penyidik Kejati Sulteng telah melakukan Penyitaan Terhadap Barang Bukti Uang Tunai Sebesar Rp. 3.094.344.295,(Tiga Milyar Sembilan Puluh Empat Juta Tiga ratus Empat Puluh Empat Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Lima). Dimana Uang tersebut Disita dari Tersangka TP Selaku Direktur CV. Satria Bayu Aji Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Print-73/P.2.5/Fd. 1/09/2024.

Sebelumnya Tim Penyidik Kejati Sulteng Telah Menetapkan TP dan FZ Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Yang Merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp. 3.094.344.295.

Kajati Sulteng Dr. Bambang Hariyanto menyatakan meskipun kerugian negara dikembalikan, proses hukum harus tetap berjalan untuk memberikan efek jera dan keadilan bagi masyarakat, pengembalian kerugian negara bisa dianggap sebagai bentuk itikad baik, namun bukan berarti pidana hilang begitu saja.

Ia menegaskan bahwa Tindakan korupsi bukan hanya soal uang, tetapi juga soal penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan publik. Pelaku tetap harus menghadapi sanksi pidana, seperti penjara atau denda, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini adalah bagian dari komitmen Kejaksaan untuk terus menindak tegas siapapun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, tanpa pandang bulu,” tegas Bambang.

 

(*/Wan)