Artikel Hukum & Kriminal Sulut

Kejari Minahasa Tetapkan Mantan Bendahara Dinas Pendidikan Tersangka Dugaan Korupsi Dana TPG dan Gaji THL 

MINAHASA, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Negeri Minahasa resmi menetapkan Mantan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa berinisial MS (46) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

MS ditetapkan tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi Penyalahgunaan atau Penggelapan Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun 2023, dan Penyalahgunaan atau Penggelapan Gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Tahun 2023 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa.

Press rilis yang digelar di kantor Kejari Minahasa, pada Rabu, 13 November 2024 kemarin dihadiri langsung Kajari B. Hermanto didampingi Kasi Intelijen Suhendro G.K SH, Kasi Pidsus Rastin Mokodompit, SH dan tim Penyidik Kejari Minahasa.

Kepala seksi intelejen (kasi Intel) Suhendro GK, menjelaskan bahwa dalam Penyidikan yang telah dilakukan kurang lebih tiga minggu, tim penyidik Kejari Minahasa akhirnya menetapkan mantan bendahara dinas Pendidikan MS sebagai tersangka setelah dikeluarkannya Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1125/P.1.11/Fd.1/11/2024 tanggal 13 November 2024.

Diungkapkan Suhendro, tersangka MS ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa dalam proses Penyidikan.

“Tersangka MS selanjutnya akan ditahan di Rutan Negara Kelas II A Manado di Malendeng selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 November 2024 sampai dengan 02 Desember 2024,” katanya

Suhendro menambahkan, perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair: dalam Pasal 2 Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1)  KUHPidana, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

 

(*)