KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – PT. Adira Dinamika Multi Finance cabang Kotamobagu kembali memproses hukum salah satu nasabahnya terkait dengan kasus pengalihan jaminan fidusia.
Tindakan yang dilakukan Adira ini merupakan untuk kesekian kalinya disebabkan adanya oknum nasabah yang diduga “Nakal” dengan sengaja tanpa sepengetahuan pihak perusahaan memperjualbelikan kendaraan yang masih berstatus kredit
Adira finance selaku kreditur tak tanggung-tanggung untuk memproses hukum nasabahnya. Seperti yang terjadi terhadap pria berinisial VVI (29) yang beralamatkan di kelurahan Gogagoman kecamatan Kotamobagu barat menjadi tersangka dalam kasus pengalihan objek jaminan fidusia.
Dimana dalam kasus ini pria asal kelurahan Gogagoman yang diketahui menjadi debitur di Adira Finance Kotamobagu diduga menjual kendaraan roda dua Jenis Yamaha All New MX 155, warna Hitam dengan Nomor Polisi DB 2694 KX. VVI pun dilaporkan dan kasusnya ditangani penyidik Polsek Kotamobagu.
Oknum nasabah yang menjadi tersangka menjalani pemeriksaan Penyidik, pun dengan sejumlah saksi. Kini kasusnya telah telah di tangani kejaksaan negeri (Kejari) Kotamobagu, usai penyidik Polsek Kotamobagu menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ke penuntut umum pada Senin, 18 November 2024.
Kepala seksi pidana umum (kasipidum) Kejari Kotamobagu, Ariel D. Pasangkin SH di konfirmasi pada Selasa, 19 November 2024 kemarin membenanarkan hal itu.
“Iya sudah diterima tahap 2 dari penyidik Polsek Kotamobagu terkait dengan perkara penggelapan atau pengalihan jaminan fidusia atas nama tersangka VVI berikut dengan barang buktinya,” ujarnya
Ariel menambahkan dalam perkara ini yang bersangkutan (VVI) dikenakan pasal 36 Jo Pasal 23 Ayat (2) Undang-undang RI. Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Atau Pasal 372 Kuhpidana.
Terpisah PT. Adira Dinamika Multi Finance cabang Kotamobagu, melalui Cluster Collection Head Adira Finance Kotamobagu, Munawir Murad, mengingatkan dan mengimbau kepada nasabah (debitur) secara umum untuk dapat menyelesaikan kewajiban kreditnya setiap bulan dan tidak mengalihkan unit jaminan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Kreditur.
Sementara itu, I Gede Adhi Kurniawan selaku perwakilan dari CCH, mengingatkan kepada para pihak yang membeli dan atau menguasai unit jaminan tanpa Surat-surat Persetujuan resmi hal itu bisa pidanakan.
“Tentunya ini harus diperhatikan oleh debitur (nasabah) agar kedepan terhindar dari jeratan hukum,” tegas I Gede Adhi Kurniawan
Diketahui dalam kasus ini VVI selaku nasabah di PT. Adira Finance Kotamobagu, melakukan kredit satu unit kendaraan roda dua Jenis Yamaha All New MX 155, warna Hitam dengan Nomor Polisi DB 2694 KX, yang mana ia (tersangka) hanya menjalankan kewajibannya sekali saja membayar angsuran yang semestinya sesuai yang tercantum dalam perjanjian yakni 36 bulan.
Selain itu, terungkap bahwa VVI sebelumnya juga tersangkut 2 kasus yang lain yakni perkara penadahan dan dijerat pasal 480 KUHPidana.
(*)