KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Negeri Kotamobagu telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tindak pidana penganaiyaan yang terjadi di Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sulawesi Utara.
Diketahui kasus ini sempat viral di media sosial (medsos) usai sebuah video penganiayaan tersebar dimana terlihat dalam rekaman tersebut seorang anak berumur 12 tahun diduga di aniaya oleh para pelaku.
“Sudah masuk SPDPnya,” kata Kepala seksi pidana umum, Kejari Kotamobagu, Ariel D. Pasangkin, dikonfirmasi Rabu, 8 Januari 2025.
Sebelumnya, Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan anak dibawah umur.
Ketiganya yakni AK, AT dan RM. Kasus ini bermula dari kecurigaan tersangka AT terhadap seorang anak berusia 12 tahun yang dituduh mencuri uang hingga ratusan juta rupiah sehingga berujung terjadinya penganiayaan tersebut.
(*)