KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Sidang perdana praperadilan yang diajukan Abdulsalam Bonde digelar di pengadilan negeri Kotamobagu. Selasa, 15 Januari 2025.
Sidang dipimpin Hakim tunggal Sulharman SH dihadiri pihak pemohon diwakili penasehat hukum yakni Jein Djauhari S.H MH, Rudi Satria Mandala Bonuot S.H, Farid A.I. Masdar S.H dan Suhariyanto Yahya, SH dan pihak termohon kejaksaan negeri Kotamobagu, diwakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunga M Batalipu SH, dengan mengagendakan pembacaan permohonan gugatan atas penangkapan terhadap pemohon (Abdulsalam Bonde) pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejari Kotamobagu.
Penasehat hukum pemohon pada materinya pokoknya menyampaikan pihaknya berkeyakinan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Jaksa apakah itu tangkap tangan atau penangkapan biasa bukan kewenangannya.
“Sehingga unprosedural menurut kami,” kata Rudi Satria Mandala Bonuot S.H, usai sidang di PN Kotamobagu Selasa, 14 Januari 2025.
Kendati begitu kata dia, pihaknya untuk jelasnya akan mendengarkan jawaban termohon pada sidang berikutnya.
Disisi lain, Jein Djauhari, mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pemohon bukanlah perbuatan tindak pidana korupsi. Sehingga kata dia selaku penasehat hukum pemohon menilai hal ini berimplikasi terhadap sah tidaknya tangkap tangan yang dilakukan Kejaksanaan.
“Menurut kami ini bukan tindak pidana korupsi, harusnya pihak Kejaksaan tidak berwenang untuk melakukan penangkapan ini. Jadi ini bukan pidana korupsi tetapi tindak pidana umum karenanya bukan wewenang kejaksaan melakukan penangkapan. Jadi ini keliru,” ujarnya
Hal lain yang termuat dalam isi permohonan yang disampaikan adalah berkaitan dengan prosedur diterbitkannya surat perintah penangkapan. Pemohon menilai harusnya OTT tidak ada surat perintah penangkapan.
“Dengan diterbitkannya surat penangkapan ini maka hal ini menjadi penangkapan biasa namun oleh termohon ini merupakan OTT”.
Begitupun Djauhari melanjutkan, terkait dengan nomor surat antara nomor surat perintah penyidikan berbeda dengan surat perintah penangkapan, rujukan surat perintah penyidikan dengan rujukan surat perintah penangkapan tanggal suratnya berbeda. Surat perintah penyidikan itu dikeluarkan tanggal 21 Desember 2024, sementara Surat Perintah Penangkapan, surat perintah penyidikannya tanggal 20 Desember 2024.
“Jika kemudian rujukannya adalah Surat Perintah Penyidikan dengan dua tanggal berbeda maka surat perintah penyidikan mana digunakan? Apakah tanggal 21 Desember atau tanggal 20 Desember? Ada dua surat perintah penyidikan yang diterbitkan sebagai dasar penetapan tersangka, kemudian penangkapannya itu,” ungkapnya
Begitu juga dengan penyitaan barang bukti. Babuknya yang disita Rp.8.5 juta adalah yang berhubungan dengan tindak pidana, namun faktanya jumlah yang disita berjumlah kurang lebih Rp17,5 juta.
“kenapa demikian,” ?
Sementara ada juga uang Rp9 juta uang pribadi milik pemohon ikut disita. Jelas bahwa selaku penasehat hukum menilai ini merupakan kesalahan penegak hukum dalam melakukan penyitaan.
“Penyitaan ini menurut kami tidak sah dan salah prosedur. Karena penyitaan itu harusnya berhubungan dengan tindak pidana. Penyitaan barang bukti yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana termasuk uang pribadi dari klien kami, itu tidak dibenarkan”.
Dikatakannya, hal – hal tersebut merupakan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh penegak hukum dalam proses tindak pidana korupsi yang diselidiki.
“Yang jelas pada intinya kalau bukan tindak pidana korupsi berarti bukan harus kewenangan kejaksaan melainkan kepolisian,” kata Djauhari.
“Karena ini menurut kami bukan kewenangan kejaksaan harusnya hakim praperadilan. Makanya kami dipersidangan memohon kepada hakim menetapkan, memerintahkan agar proses penyidikan ini menyatakan bahwa penetapan tersangka ini tidak sah secara hukum,” jelasnya.
Terpisah kepala seksi pidana khusus (kasipidsus) Kejari Kotamobagu, Chairul F. Mokoginta SH ditemui Selasa, 14 Januari 2025 sore dikantor Kejari menyatakan pihaknya menghormati langkah yang ditempuh oleh pihak pemohon.
“Pada dasarnya kami menghormati sikap yang diambil pemohon, kendati begitu kami (kejaksaan) akan memberikan jawaban atas penyampaian pihak pemohon,” ujarnya singkat.
(*)