Kejaksaan Kotamobagu Siapkan Langkah Hukum pasca Putusan Praperadilan Abdussalam Bonde

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Negeri Kotamobagu memastikan akan menempuh langkah hukum terhadap putusan hakim praperadilan atas kasus Operasi Tangkap Tangan

Diketahui sebelumnya pada sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu pada Senin, 20 Januari 2025 yang diketuai hakim tunggal Sulharman SH memutuskan menerima permohonan yang diajukan pemohon Abdulsalam Bonde selaku kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara, terkait dengan penetapan statusnya sebagai tersangka.

Putusan itu kemudian memicu reaksi keras Kejari Kotamobagu. Kepala Kejaksaan Negeri, Elwin Agustian Khahar dalam pernyataannya mengaku terkejut dengan putusan tersebut.

“Ini perkara OTT. Apalagi kasus ini membawa nama Kejari Kotamobagu untuk menakuti orang kenapa malah bebas,” katanya dengan nada kesal. Senin, 20 Januari malam di depan wartawan dikantornya.

Padahal lanjut Elwin, tersangka sudah mengakui perbuatannya, pun dengan beberapa saksi.

“Lucunya malah bebas. Kami akan menguji kapasitas hakim ini ke Komisi Yudisial,” tegasnya.

Ia menyebut soal putusan praperadilan ini hanya menyangkut penetapan tersangka, bukan pokok perkara. Karena itu, kasus ini tetap berlanjut.

Kajari Elwin juga menegaskan apapun nanti keputusan Pengadilan Tinggi, perkara ini tetap akan dilanjutkan Sebab, pihaknya (kejaksaan) meyakini perbuatan yang dilakukan tersangka ini adalah tindak pidana korupsi.

Selain itu, ia mengungkapkan putusan hakim tersebut tidak sepenuhnya membebaskan tersangka dari dugaan korupsi.

“Iya, kan secara tak langsung Hakim mengakui adanya perbuatan, hanya penetapan tersangka saja yang dinilai belum cukup alat bukti,” sambung Elwin mengungkapkan.

“Pastinya kami akan menyiapkan langkah hukum lain agar perkara ini dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Kajari Elwin.

(*)

Pos dibuat 2378

Pos Terkait

Mulai mengetik pencarian Anda diatas dan tekan enter untuk mencari. Tekan ESC untuk batal.

kembali ke Atas