JAKARTA, TAGAR-NEWS.COM – Jaksa Agung Burhanudin ST mengikuti rapat koordinasi (Rakor) Pengadaan Farmasi dan Alat Kesehatan dalam rangka Penanganan Covid-19.
Rakor tersebut dipimpin langsung Menko Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan.
Pada kesempatan itu, Jaksa Agung menyampaikan pertama, Kejaksaan mendukung Pengadaan Farmasi dan Alat Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 mengingat saat ini terjadi berbagai permasalahan terutama akibat melonjaknya pasien aktif di lapangan seperti kurangnya pasokan tabung oksigen, penyediaan farmasi dan alat kesehatan yang perlu ditambah, dll.
Jaksa Agung mengatakan, Permasalahan ini tentunya memerlukan jalan keluar namun tetap harus mempertimbangkan akuntabilitas, efektif, efisien, keterbukaan, dan pengawasan dalam proses yang berjalan mengingat masih ditemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan pada masa pandemi Covid-19 ini.
Selanjutnya, E-Katalog dapat menjadi salah satu solusi pengadaan pada masa darurat Covid-19 mengingat sifat kedaruratan Pandemi Covid-19 ini sebagaimana dengan Surat Edaran Kepala Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020
agar proses pendaftaran dan pemasukan produk dalam negeri/produk yang dibutuhkan agar dipercepat dan dipermudah.
Terakhir Jaksa Agung mengungkapkan, Kejaksaan siap mendampingi dan melakukan koordinasi
“kami memiliki kerja sama (MoU), dalam hal ini bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan BPKP dan LKPP,” ungkapnya
(*)