Hukum & Kriminal

Agusri Lewan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.COM – Terdakwa dalam perkara tindak pidana Minerba, Agusri Lewan dijatuhi vonis 4 tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 8 (delapan) bulan.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar pada jumat 2 juli 2021 di pengadilan negeri (PN) kotamobagu secara virtual.

Dikutip dari laman resmi PN Kotamobagu, dalam sidang tersebut, terdakwa Agusri Lewan, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian Penjualan Mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin” sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut Umum.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam sidang itu juga, majelis hakim menyatakan barang bukti berupa:
2 (dua) unit mesin penyedot air ukuran kecil;
3 (tiga) buah blower udara;
1 (satu) unit kompresor;
300 (tiga ratus) sak kapur, ukuran 10 kilogram;
20 (dua puluh) sak caustic soda, ukuran 25 kilogram;
16 (enam belas) drum sianida, ukuran 50 kilogram;
1 (satu) buah tabung oksigen;
1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 kg;
150 (seratus lima puluh) karung tanah bahan baku emas, ukuran 25 kilogram
1 (satu) unit timbangan digital merek and tipe GF-3000 kapasitas 3100 gram;
2 (dua) set selang plastik dan tabung penyiraman material tanah;
3 (tiga) buah tungku pembakaran besar;
1 (satu) buah tungku pembakaran kecil;
2 (dua) set brendel beserta selang;
1 (satu) buah kana kecil;
1 (satu) buah kana besar;
1 (satu) buah bungkus kecil tawas;
1 (satu) buah sekrim;
1 (satu) unit timbangan kecil;
1 (satu) buah sekop;

Dirampas untuk dimusnahkan;

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotamobagu, yang menuntut terdakwa Agusri Lewan dengan hukuman selama 5 (lima) tahun penjara.

(HEL)