Nasional

Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PT. AMU

JAKARTA, TAGAR-NEWSML.COM – Tim Jaksa pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Rabu 7 Juli 2021 kemarin.

Dikutip dari laman resmi kejaksaan ri, saksi yang diperiksa berjumlah tiga (3) orang terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2019.

Pemeriksaan para saksi ini guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).

Ketiga orang saksi yang diperiksa, yakni:

1. HTS selaku Pelaksana Pemasaran Perwakilan PT. AMU Karawang, diperiksa terkait produksi asuransi PT. AMU tahun 2016-2020, pengajuan komisi tahun 2016-2020, pengajuan biaya operasional 2016-2020, pencairan dan penyerahan biaya operasional kepada mitra dan pejabat PT. Askrindo

2. OS selaku Pelaksana Pemasaran Perwakilan PT. AMU Tasikmalaya, diperiksa terkait produksi asuransi PT. AMU tahun 2016-2020, pengajuan komisi tahun 2016-2020, pengajuan biaya operasional 2016-2020, pencairan dan penyerahan biaya operasional kepada mitra dan pejabat PT. Askrindo

3. ATH selaku pemilik Travel OK, diperiksa terkait dengan bukti penggunaan jasa Travel OK untuk kegiatan gathering ke luar negeri

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

 

(*/HEL)