Sulut

Terkait Alih Fungsi Hutan idi Bolmut, KPMIBU Kota Gorontalo Tindak Lanjuti ke KPH Unit I

BOLMUT, TAGAR-NEWS.COM – Kerukunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Bolaang Mongondow Utara (KPMIBU) cabang kota Gorontalo menyerahkan berkas desakan tindak lanjut kasus perusakan hutan lindung Bolmut

Berkas tersebut diserahkan kepada kepala KPH Unit I Bolmong Bolmut di kotamobagu diterima langsung Fairus Mamonto, S.Hut. Senin, 19 Juli 2021

Yusril Nabu ketua cabang KPMIBU kota Gorontalo kepada media ini mengatakan laporan ini sebagai tindak lanjut sehubungan dengan adanya dugaan alih fungsi hutan lindung yang dilakukan Frangky Cendra alias Ko Anga di Desa Nunuka, kecamatan Bolangitang Timur Kabupaten Bolmut.

“Ini wajib ditindak lanjut dan diproses sebab tindakan oknum tersebut melanggar UU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Pasal 11 ayat 2 bahwa perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi merupakan kegiatan yang dilakukan suatu kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama-sama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan,” tegasnya

Yusril mengatakan hal ini demi untuk menjaga terjadinya pembiaran dan kelalaian oleh petugas yang berwenang sebagaimana tertuang dalam UU RI nomor 18 tahun 2013 bab X ketentuan pidana Pasal 104 dan pasal 106.

“maka kami KPMBU bersama Karang Taruna Bolmut serta Aliansi Pemerhati Lingkungan mendesak kepala KPH Unit I Bolmong-Bolmut DISHUTDA Provinsi Sulut segara menindak lanjuti serta menyelesaikan dugaan kasus alih fungsi hutan tersebut paling lambat satu minggu kedepan, sebab sampai hari ini yang terduga belum juga di undang klarifikasi,” sambungnya

 

(AFI)