SIGI, TAGAR-NEWS.COM – Bertempat di kantor BPN Sigi, digelar mediasi terkait dengan permasalahan sengketa lahan tanah yang berlokasi di desa Pombewe, kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulteng. Kamis 12 Agustus 2021 kemarin
Mediasi yang difasilitasi kantor BPN Sigi tersebut, yang menjadi objek sengketa adalah lahan seluas kurang lebih 12.941 m2, yang terletak di desa Pombewe, diketahui telah bersertifikat.
Keluarga ahli waris NL dkk pun merasa keberatan atas penerbitan sertifikat atas nama M (pemegang hak atas tanah) oleh pihak BPN Sigi.
Dalam proses mediasi tersebut, Frasandi selaku koordinator pengukuran dan pemetaan kantor BPN Sigi, mengungkapkan terkait lokasi sengketa berdasarkan penunjukan pihak pengadu bahwa lokasi tersebut sama dengan lokasi sertifikat nomor 01131/pombewe atas nama mohamad
Pengacara pengadu tri saupa SH dan Julianer SH, mengatakan soal sengketa lahan ini terjadi sejak tahun 2019, pada saat itu sertifikat atas nama M belum terbit, serta penyelesainnya telah melalui mediasi di kantor kecamatan biromaru berdasarkan berita acara yang pada pokoknya menerangkan bahwa surat jual beli dengan nomor 37/KD-P/11.04/SK-JBT/2010 di anggap cacat hukum, dikarenakan yang diterangkan sebagai pembeli bukan atas nama pembeli L melainkan R.
Menurut Tri saupa SH dan Julianer SH, dikarenakan surat jual beli tersebut berdasarkan berita acara yang di keluarkan oleh pihak kecamatan biromaru mengandung cacat hukum sehingga sertifikat di maksud patut di pertimbangkan, untuk dibatalkan/dicabut melalui mekanisme yang telah di atur oleh BPN.
Adapun menurut Tri saupa SH dan Julianer SH, sertifikat patut untuk di batalkan /di cabut oleh BPN sigi, di karenakan BPN sigi telah menerima serta mengetahui pula adanya berita acara yang di terbitkan oleh pihak kecamatan sehingga berdasarkan hal tersebut maka tentunya seetifikat di maksud tidak memiliki landasan berpijak, oleh karena itu patut untuk tidak di pertahankan
Ketidak hadirnya kepala desa pombewe dari mediasi tersebut membuat pengacara teradu kecewa karena kepala desa pombewe mengetahui persis permasalahan ini yang menjadi objek sengketa antara ahli waris dengan M.
“Pada saat mediasi di kantor kecamatan biromaru, poin-poin dari hasil mediasi tersebut saudara T tidak pernah menandatangani surat-surat penjualan dengan saudara R orang tua dari M, hanya melakukan tukar tukar guling berupa 2 ekor sapi dan 1 gerobak serta tanah seluas kurang lebih 15000m2 pada tanggal 10 oktober 1978,” jelas keduanya.
Tri Saupu dan Julianer pada kesempatan itu juga menyebut, SKPT yang dikeluarkan kepala desa Pombewe cacat secara administrasi sebab objek tanah masih dalam sengketa.
“Kami dari penasehat hukum meminta agar BPN sigi membatalkan penerbitan sertifikat tanah atas nama M dan harus dilakukan pemblokiran,” tegas keduanya.
Diketahui hasil mediasi tersebut kedua belah pihak tidak menemukan kata sepakat dimana pihak Muhamad selaku pihak teradu melalui pengacaranya meminta proses penyelesaian ini dilanjutkan ke pengadilan.
Hadir dalam mediasi itu, pihak BPN Sigi, sebagai pengundang diwakili Retno Prabandari SH, M. A. P,
Penasehat hukum dari pemohon, penasehat hukum dari teradu, perwakilan kantor Camat Biromaru, dan ahli waris.
WAN