PALU, TAGAR-NEWS.COM – Hingga saat ini Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) belum menerima laporan terkait syarat tes masuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) harus memiliki surat rapid test atau antigen dalam syarat wajib pendaftaran.
Demikian disampaikan oleh Kepala keasistenan Pelaporan Ombudsman Sulteng, Todi Karmal, S.Pd , M.Ap kepada media ini, Rabu 25 Agustus 2021 Siang saat ditemui dikantornya, di bilangan Jalan Chairil Anwar Nomor 17, Palu.
“Untuk pelaporan terkait keluhan masuk CPNS wajib syarat vaksin/rapid itu belum. Yang masuk laporan ke kami adalah ratusan pelamar CPNS Morowali Utara (Morut) itu, di TMS kan (tidak memenuhi syarat) tanpa sebab, yang seharusnya bersyarat,”ungkap Todi.
Todi selaku Admin operator pengaduan CPNS Ombudsman Sulteng itu juga menambahkan, pihaknya belum lama ini menerima sekitar 19 orang perwakilan CPNS asal Morut, dari total 512 orang pelamar yang mengeluhkan persyaratan di sejumlah OPD berdasarkan investigasi.
“Dari hasil pelaporan tersebut ke kita, kami fasilitasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Morut kemudian ke Bupati, akhirnya mereka diloloskan juga, dalam tahap administrasi selanjutnya,” bebernya lagi.
Sejauh ini pihaknya belum menerima laporan terkait laporan syarat Rapid test atau vaksin masuk melamar CPNS khsususnya di wilayah Sulteng, tetapi laporan dari Morut dan sekitarnya.
“Kami belum dari bidang asistensi penerimaan Ombudsman sepanjang di masa PPKM ini belum ada menerima, dari syarat-syarat tersebut,” imbuh Todi.
Dikesempatan yang sama, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Sulteng, Rus’an Yasin, S.E, M.H berharap hal yang sama, bahwa dalam pemeriksaan seleksi CPNS umumnya di Indonesia, khsususnya di Sulteng tidak dibebani, meskipun ada syarat-syarat tertentu yang diberlakukan.
“Tidak boleh menghilangkan hak-hak pelamar, atau pendaftar calon pegawai, apalagi sebagai anak bangsa seluruh Indonesia, apalagi dengan memberatkan alias mempersulit, berilah kemudahan akses bagi mereka,” tandasnya.
AJI