Hukum & Kriminal

Kemenkumham Sulteng Pecat 5 Pegawai Lapas Terlibat Narkoba

PALU, TAGAR-NEWS.COM – Dalam rangka mewujudkan Pemasyarakatan “BERSINAR” Bersih dari Narkoba Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan pemecatan terhadap lima pegawai lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang terlibat dalam peredaran narkoba, bertempat di Lapangan Lapas Kelas IIA Palu, Rabu 6 Oktober 2021

Kakanwil menyampaikan secara resmi pemecatan 5 pegawai yang terlibat peredaran narkoba tersebut.

“Hari ini secara resmi, 5 pegawai Lapas yang bekerja di ruang lingkup Kemenkumham Sulteng dipecat. Hal itu dikarenakan kelimanya terlibat sindikat peredaran narkoba,” ujar Lilik.

Lilik mengatakan dua dari lima pegawai Lapas yang dipecat masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan aparat kepolisian.

Yang mana pada pekan ini ditangkap di rumah dinas Kompleks Lapas Kelas IIA Palu dengan barang bukti berjmlah hampir 4 kilogram narkoba jenis sabu-sabu siap edar.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk penegasan kepada petugas Lapas lainnya agar tidak bermain-main dengan narkoba.

“Dan bukan hanya sampai disini, nanti akan kami pindahkan ke Nusakambangan,” tambahnya.

Pemecatan tersebut berlangsung saat dilaksanakannya apel kebangsaan sebagai bukti komitmen serius Kanwil Kemenkumham Sulteng menuju Lapas Rutan “BERSINAR” yang dilanjutkan dengan pengukuhan Penggiat, Relawan, Satgas, Agen Pemulihan Anti Narkoba serta Tim Kepatuhan Internal.

 

 

AJI