KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.COM – Kejaksaan Negeri (kejari) kotamobagu menerima penyerahan Tersangka dan barang bukti perkara (tahap dua) tindak pidana korupsi, Jumat 19 November 2021.
Penyerahan Tersangka (tahap dua) tersebut dilakukan pihak penyidik tindak pidana korupsi (tipidkor) Polres Kotamobagu dan diterima langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi (kasipidsus).
Tersangka yang diserahkan yakni, berinisial ML mantan kepala dinas perdagangan (kadisperindag) kabupaten bolaang mongondow timur.
Perkara dugaan korupsi ini terkait dengan pembangunan pasar tradisional di Desa Iyok kecamatan Nuangan pada tahun 2015 silam, dengan nilai kontrak diketahui berjumlah Rp 2,3 Milliar.
Dimana tersangka pada saat itu menjabat sebagai kadisperindag dan juga selaku PPA. Perbuatan tersangka ini negara mengalami kerugian sebesar Rp111. 933.463,, tersangka terancam pasal 2 dan 3 tindak pidana korupsi.
Tersangka oleh Pidsus kejari kotamobagu kemudian langsung di tahan, selama 20 hari kedepan terhitung mulai 18 november – 8 Desember 2021.
“Iya tersangkanya sudah kita tahan. Selanjutnya kita (penuntut umum) mempersiapkan pelimpahan berkas perkaranya ke pengadilan tipikor manado,” ucap Kasupidsus Kejari Kotamobagu Agus Susandi SH.
HEL