KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.COM – Kejaksaan Negeri (kejari) kotamobagu menahan tiga orang berinisial DM, BM, RSM.
Ketiganya ditahan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran RASTRA (Beras Sejahtera) untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Bolaang Mongondow yang dikelola oleh Perum Bulog Sub divre Bolaang Mongondow Tahun 2017.
Penahanan ketiganya dilakukan usai penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Kotamobagu melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ke Kejari Kotamobagu.
Tersangka yang diserahkan melalui proses tahap II ini dilakukan secara bertahap. Tersangka pertama yang diserahkan berinisial BM dan RSM pada kamis 18 November 2021 dilanjutkan Senin 22 November tersangka DM yang diserahkan penyidik Tipidkor Polres Kotamobagu.
Penyerahan tahap II ini diterima langsung kepala seksi pidana khusus (kasipidsus) kejari kotamobagu, Agus Susandi SH.
Usai Tahap II, ketiganya oleh penuntut umum ditahan selama 20 hari. Ketiga tersangka dalam perkara ini diancam dengan pasal 2, 3 Undang-undang tindak pidana korupsi.
HEL