PALU, TAGAR-NEWS.COM – Pengajuan permohonan penghentian penuntutan (restoratif justice) yang diajukan Kejaksaan Negeri Palu, Kejari Poso dan Kejari Banggai disetujui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Pada Kejaksaan Agung RI Fadhil Zumhana.
Disetujuinya permohonan penghentian penuntutan tersebut usai dilakukan expose yang turut diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH.
Perkara yang dihentikan penuntutannya adalah perkara pengancaman atas nama tersangka Alinudin pada Kejari Palu, perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas nama tersangka Efraim Anthoni Tamboto alias Aim pada Kejari Poso dan perkara KDRT atas nama Irwan Madila alias Iwan pada Kejari Banggai.
Ke 3 perkara tersebut disetujui penghentian penuntutannya setelah memenuhi syarat antara lain :
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana diancam dengan pidana penjara di bawah 5 (lima) Tahun dan telah ada pemulihan kembali kepada keadaan semula yang dilakukan dengan cara adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban.
Jampidum Kejagung mengingatkan pesan Jaksa Agung agar jaksa dalam meneliti berkas tidak hanya menggunakan intelektual tetapi juga menggunakan hati nurani.
Selanjutnya Kejari yang melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diperintahkan agar melengkapi syarat administrasi.
*/WAN