TAGAR-NEWS.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana, melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Gerry Yasid, SH MH menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka ZAINAL ABIDIN BIN TGK. RASYIB yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Senin 24 Januari 2022.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan yakni,
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/belum pernah dihukum
- Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana paling lama 5 (lima) tahun;
- Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 20 Januari 2022 (RJ-7) dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat;
- Tahap II dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 01 Februari 2022.
- Masyarakat merespon positif.
Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) dalam kesempatan ekspose menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Kasi Pidum dan Jaksa yang telah aktif menjadi fasilitator perdamaian antara pihak Tersangka dan korban sehingga terwujud perdamaian dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat.
Selain itu, Tersangka telah membantu sebagian biaya pengobatan saksi Malek Apdul Aziz yang luka serta telah dimaafkan karena keiklhasan dari anak serta menantu Tersangka (orang tua korban Anisyah Humaira), Tersangka yang sudah berusia lanjut yaitu 53 tahun, jika perkara nya diteruskan melalui proses persidangan dan dihukum pidana penjara.
Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) mewakili Jampidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhoksumawe menerbitkan SKP2.
Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah dilakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Diketahui kronologis kejadiannya, Tersangka pada hari Sabtu tanggal 04 Desember 2021 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Jalan Daud Beureueh Dusun Kuala Mamplam Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe telah melakukan perbuatan karena kelalaiannya dalam mengendarai kendaraan bermotor mengakibatkan Kecalakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu cucu tersangka (Aisyah Humaira) dan mengakibatkan orang lain luka ringan yaitu saksi Malek Apdul Aziz luka.
Perbuatan tersebut terjadi ketika Tersangka ZAINAL ABIDIN BIN TGK. RASYIB mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 BL 6792 ND yang berboncengan dengan cucunya Aisyah Humaira datang dari arah Barat menuju ke Timur dengan berjalan secara berlawanan arah di jalan dua jalur dua arah, pada saat bersamaan ketika tersangka menyeberang atau berbelok ke kiri dari arah Timur menuju ke Barat melaju sepeda motor Yamaha Byson BL 4536 JQ yang dikendarai korban Malek Apdul Aziz dan menabrak pada bagian mesin sebelah kanan sepeda motor Supra X 125 BL 6792 ND yang mengakibatkan Tersangka ZAINAL ABIDIN BIN TGK. RASYIB dan cucunya terjatuh ke badan jalan sedangkan pengendara sepeda motor Yamaha Byson BL 4536 JQ korban Malek Apdul Aziz terpental ke atas trotoar jalan dan mengalami luka-luka, dan setelah kejadian tersebut para korban dibawa ke RS. Kesrem Lhokseumawe kemudian dalam perawatan cucu Tersangka atas nama Aisyah Humaira dinyatakan meninggal dunia.
Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum