Nasional

Jampidum Kabulkan Permohonan Penghentian Perkara Penganiyaan yang Diajukan Kejari Pariaman

JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Negeri Pariaman mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif (Restoratif Justice) melalui ekspose secara Virtual dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana terhadap Perkara Tindak Pidana Penganiyaan atas nama Tersangka GERI MARINDO PGL GERI yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP

Dalam pemaparan yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, dimana peristiwa pidana yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 sekira pukul 09.00 WIB pada saat korban An. JONI SAPUTRA berada di tempat kerja korban di SiCepat Ekspress Sungai Abang Lubuk Alung, tersangka menghampiri korban An. JONI SAPUTRA tanpa berbicara, tersangka dengan menggunakan tangan sebelah kanan langsung memukul hidung korban yang mengakibatkan hidung korban berdarah, lalu memukul bibir korban yang mengakibatkan bibir korban berdarah, memukul dahi korban mengakibatkan dahi korban bengkak. Kemudian ketika korban hendak berdiri tersangka langsung menendang korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan dan korban terjatuh ke kursi warung jagung, kemudian korban berdiri lagi serta berlari ke sebelah warung ke bengkel milik saksi Hendrizal. Sesampai di bengkel Hendrizal tersangka kembali memukul dada korban, selanjutnya Saksi Hendrizal menghambat tersangka dan Saksi Hendrizal menyuruh korban pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut.

Perbuatan tersangka dilakukan akibat kesalahpahaman pada bulan Agustus 2021 antara orang tua tersangka An. RINI dan orang tua korban yaitu Saksi PERAYANTI terkait penggunaan halaman rumah orang tua tersangka oleh korban An. JONI SAPUTRA pada saat melaksanakan hajatan pernikahan tanpa ijin, sehingga muncul ketidaksenangan antara orang tua tersangka dengan orang tua korban. Selanjutnya hal tersebut diceritakan oleh orang tua tersangka kepada tersangka dan menimbulkan ketidaksenangan tersangka kepada pihak keluarga korban.

Pihak Kejaksaan Negeri Pariaman pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 telah menerima Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang bukti dari pihak Penyidik Polri), dan kemudian Kejari Pariaman langsung mediasi mengupayakan Perdamaian melalui Restoratif Justice dan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal, dan sukses menjadi fasilitator sehingga terwujudnya perdamaian pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022, antara korban dan tersangka dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat (Ninik Mamak) dan penyidik.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;

Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 21 Januari 2022 (RJ-7);

Jaksa sebagai Fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak, pertemuan tersebut disaksikan oleh Tokoh Masyarakat setempat sehingga korban sudah merasa tidak keberatan lagi dan korban sudah memaafkan pelaku.

Tahap II dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir padatanggal 03 Pebruari 2022.

Masyarakat merespon positif.

Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

 

***