JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif (Restoratif Justice) melalui ekspose secara Virtual dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana terhadap Perkara Tindak Pencurian Dalam Keluarga atas nama Tersangka IRFAN ENARA ALIAS IRFAN BIN RAPANIS yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP Jo Pasal 367 Ayat (2) KUHP.
Dalam pemaparan yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Tersangka IRFAN ENARA ALIAS IRFAN BIN RAPANIS merupakan Anak Kandung dari Korban sedangkan korban bernama RAPANIS SUTAN Alias RAPANIS Bin SUTAN dan Saksi ENDANG SILVIA Alias ENDANG Binti SAMSUL merupakan orang tua kandung tersangka.
Peristiwa yang bermula pada hari Rabu tanggal 17 November 2021 sekira jam 14.00 WIB bertempat di rumah milik orang tua kandung tersangka tepatnya di Jl. Bintang Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Tersangka datang kerumah milik orang tua tersangka yang pada saat itu dalam keadaan kosong.
Sesampainya disana, Tersangka langsung membuka pintu rumah dengan menggunakan kunci yang telah tersangka ambil sebelumnya tanpa sepengetahuan orang tua tersangka. Kemudian tersangka langsung mengambil tanpa izin barang-barang milik orang tua tersangka berupa kabel instalasi listrik rumah, 1 (satu) unit AC merk Panasonic, 1 (satu) unit sepeda olahraga dan 3 (tiga) unit pintu teralis rumah. Barang -barang tersebut kemudian dijual dan hasil penjualan barang-barang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli susu anak tersangka.
Akibat perbuatan Tersangka, saksi RAPANIS SUTAN Alias RAPANIS Bin SUTAN dan Saksi ENDANG SILVIA Alias ENDANG Binti SAMSUL yang merupakan orang tua kandung terdakwa mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Motif tersangka melakukan perbuatannya karena tersangka tidak bekerja (pengangguran) dan memiliki anak umur 8 (delapan) tahun.
Pihak Kejaksaan negeri Rokan Hilir pada hari kamis tanggal 20 Januari 2022 telah menerima Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari pihak Penyidik Polri kepada Jaksa Penuntut Umum), dan kemudian Kejari Rokan Hilir langsung mediasi mengupayakan Perdamaian melalui Restorative Justice, dan sukses menjadi fasilitator sehingga terwujudnya perdamaian pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022, antara korban dan tersangka dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 20 Januari 2022 (RJ-7);
Jaksa sebagai Fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak, pertemuan tersebut disaksikan oleh Tokoh Masyarakat setempat sehingga korban sudah merasa tidak keberatan lagi dan korban sudah memaafkan pelaku.
Sesuai arah kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan perkara-perkara ringan diluar persidangan tanpa proses persidangan yang berbeli-belit dan berkepanjangan yang akhirnya hanya membebankan pendanaan dan waktu, serta aparat yang menjaga Narapidana yang sebenarnya tidak sebanding dengan perbuatan tersangka
Tahap II dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 02 Februari 2022.
Masyarakat merespon positif.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam penyampaian ekspose sangat mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir beserta jajarannya karena Proses penyelesaian perkara melalui restorative justice dan menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama Tersangka IRFAN ENARA Alias IRFAN Bin RAPANIS yang disangka melanggar Pasal Pasal 362 KUHP Jo Pasal 367 Ayat (2) KUHP yaitu Pencurian Dalam Keluarga.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
***