BITUNG, TAGAR-NEWS.com – Penghentian Penuntutan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son, S.H., M.M., M.H berdasarkan Restoratif Justice terkait dengan perkara penganiayaan dengan tersangkanya Fitria Fiska Koho alias Fitri.
Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Nomor: R- /P.1/Eoh.2/03/2022, tanggal Maret 2022.
Keputusan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung diberikan karena adanya kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka yang dilakukan pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022. Proses Restorative Justice dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung selaku fasilitator bersama Jaksa Penuntut Umum di kantor Kejaksaan Negeri Bitung yang dihadiri oleh Lurah Menembo-nembo Atas Kecamatan Matuari Kota Bitung MARKUS TODJO SINAULAN, Pendamping Korban ABDULLAH BAWOEL, pihak Penyidik Polsek Matuari JOHAN KAYELI beserta pihak Tersangka, dan Saksi/Korban RATNA ISHAK alias RATNA. Dalam proses Restorative Justice tersebut Saksi/Korban RATNA ISHAK alias RATNA memaafkan dan menerima permohonan maaf dari Tersangka.
Sehingga Saksi/Korban tidak mempermasalahkan lagi mengenai Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka, maka berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, perkara pidana atas nama Tersangka FITRIA FISKA KOHO alias FITRI dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.
Kepala seksi intelejen Kejari Bitung, Suhendro G Kusuma SH mengatakan, Perkara Restorative Justice tersebut, telah dilakukan ekspose perkara pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 oleh Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry P. Maukar, S.H., M.H., didampingi Kasi Oharda Cherdjariah, S.H.,M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son, S.H., M.M., M.H., secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.
Dijelaskannya, Kronologis kejadian, tersangka FITRIA FISKA KOHO alias FITRI pada Rabu tanggal 05 Januari 2022 sekitar pukul 17.30 wita, bertempat di Kelurahan Manembo-nembo Atas Lingkungan III Kecamatan Matuari Kota Bitung telah melakukan penganiayaan terhadap korban RATNA ISHAK dimana bermula pada saat korban menyuruh cucunya untuk pergi ke rumah tersangka untuk menagih upah jahit baju dasawisma yang dijahit oleh suami korban sebesar Rp 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) namun tersangka belum dapat membayar lalu tersangka mengembalikan baju tersebut kepada korban melalui cucu korban, kemudian sore harinya korban pergi ke rumah tersangka untuk kembali menagih uang ongkos jahit namun pada saat tiba dirumah keduanya terlibat adu mulut lalu korban meninggalkan rumah tersangka dengan berjalan kaki menuju ke jalan depan sambil diikuti oleh tersangka, kemudian tersangka berkata kepada korban“ ada pake jilbab kong mulu bagitu” (percuma pakai jilbab terus mulutnya begitu) mendengar hal itu korban berbalik badan dan berjalan mendekati tersangka sambil mengatakan “apa…apa ngana bilang pake jilbab apa ?” (apa…apa kamu bilang, pakai jilbab apa) sambil korban menunjuk ke kepala tersangka dan saat itu juga tersangka melempar handphone yang sedang dipegang tersangka ke arah ke wajah saksi korban dan mengenai dahi kiri saksi korban.
Sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 01/RS-MB/ VER/ 214/I/2022 yang dikeluarkan oleh UPTD Rumah Sakit Manembo-Nembo Tipe C Bitung dibuat dan di tanda tangani pada tanggal 05 Januari 2022 oleh dr. Esther Wulus dengan hasil pemeriksaan :
Bengkak pada dahi kiri ukuran enam kali lima sentimeter dan kebiruan pada dahi kiri ukuran tiga kali dua senti meter titik
Kesimpulan :
– Kelainan ini dapat disebebkan oleh trauma tumpul titik
– Kelainan ini akan dapat menyembuhkan dengan sempurna dan tidak menyebabkan halangan bekerja titik
“motifnya, karena tersangka merasa kesal terhadap korban, karena korban terus mendesak tersangka untuk membayar uang jahit sedangkan tersangka belum mempunyai uang untuk membayar,” terang Suhendro.
Terwujudnya perdamaian: karena Jaksa sebagai Fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak yang disaksikan oleh Lurah Manembo-nembo Atas dan tersangka bersedia memberikan ganti rugi senilai Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga korban sudah merasa tidak keberatan lagi dan korban sudah memaafkan tersangka karena korban dan tersangka bertetangga dan satu kelompok arisan Dasawisma, sehingga kami berpendapat untuk menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sehingga perkara tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan.
“Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilaksanakan oleh Tersangka dan Korban yang disaksikan oleh Keluarga Korban, Tokoh Masyarakat, Penyidik serta Fasilitator maupun Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bitung,” ungkapnya.
Dari perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspose tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana memberikan persetujuan untuk dilakukan Restorative Justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri yang bersangkutan. Bahwa kedua perkara Tindak Pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice oleh karena telah memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice. Adapun Syarat dilakukan Restorative Justice terhadap perkara atas nama tersangka FITRIA FISKA KOHO alias FITRI sebagai berikut:
- Tersangka Baru pertama Kali melakukan Tindak Pidana;
- Tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
- Telah ada kesepakatan perdamaian antara pihak korban dan tersangka disertai pemenuhan kewajiban.
- Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan mengganti biaya yang ditimbulkan akibat tindak Pidana.
- Masyarakat merespon positif.
“RJ ini diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Bitung, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” jelasnya.
Editor: Helmi