Nasional

Kapuspenkum Sampaikan Perkembangan Dua Perkara Tipikor yang Sidangkan

JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr I Ketut Sumedana, menyampaikan perkembangan perkara penuntutan terhadap 2 (dua) perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disidangkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bersama Tim JPU pada Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri setempat. Senin 21 Maret 2022.

Adapun dua perkara tersebut yakni:

1. Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang Menerima Hadiah atau Janji pada Dinas Energi an. Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 s/d 2016

Kapuspenkum menerangkan, Sidang tersebut digelar pada senin 21 Maret 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

“Dalam perkara ini terdakwa yang sidangkan adalah
IR. H. RADEN DWIDJONO PTROHADI SUTOPO BIN MOEJONO dengan agenda Pemeriksaan Saksi,” sebutnya.

2. Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pembiayaan PT. Bank Syariah Mandiri kepada Debitur PT. Hasta Mulia Putra.

“Sidangnya digelar Senin 21 Maret 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan Terdakwa PRIMA ZULIO ROSA, ERNAWAN RACHMAN OKTAVIANTO dan FIRMAN ARI RUSTAMAN dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan (Pleidoi),” jelasnya.

Diketahui persidangan tersebut mengagendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (jpu).***

 

Editor: Helmi