JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana pada saat melakukan Kunjungan Kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan menyaksikan pemberian Surat Penghentian Penuntutan (SKP2) atas Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap 1 (orang) Tersangka yaitu RIAN ALIAS IAN BIN ANTON dari Kejaksaan Negeri Kota Pontianak yang melakukan percobaan tindak pidana pencurian. Rabu 30 Maret 2022.
Pada hari Jumat 28 Januari 2022, Tersangka berselisih paham dengan istri yang sedang hamil 8 (delapan) bulan. Istri Tersangka keberatan dengan perbuatan Tersangka yang mengambil kredit sepeda motor dengan cicilan Rp.800.000/bulan, sedangkan pekerjaan Tersangka sebagai pencetak batako dan pengangkut pasir hanya Rp.80.000/bulan, dan Istri Tersangka juga tidak memiliki tabungan biaya persalinan. Tersangka juga menjadi tulang punggung keluarga besar dengan membiayai ibu dan 2 (dua) adiknya yang masih bersekolah.
Mengingat istrinya akan melakukan persalinan dan tidak ada biaya, Tersangka lalu meninggalkan rumahnya dengan mengendarai sepeda motor YAMAHA MIO, lalu pada pukul 21.00 WIB bertempat di Jalan Yam Sabran depan Alfamart, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Tersangka melihat saksi korban NURUL AINI sedang mengendarai sepeda motor sambil menelpon. Tersangka kemudian merampas handphone merk REALME C11 warna abu-abu dari tangan kiri saksi korban NURUL AINI. Melihat handphone miliknya dirampas Tersangka, saksi korban mempertahankan handphonenya sehingga terjadi tarik menarik dan membuat keduanya terjatuh serta mengakibatkan saksi korban luka-luka. Saksi korban langsung segera berteriak meminta tolong dan warga sekitar mengamankan Tersangka.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, yaitu:
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
- Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan Tersangka pada Jumat 25 Maret 2022, dan korban telah menerima biaya pengobatan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
- Tersangka merupakan tulang punggung keluarga, serta ibu dan 2 (dua) adiknya;
- Istri Tersangka yang sedang hamil besar 8 (delapan) bulan dan memerlukan biaya untuk persalinan;
- Alasan Tersangka melakukan pencurian adalah demi membiayai persalinan sang istri yang sedang hamil 8 (delapan) bulan;
- Tersangka penerima bantuan rumah tidak layak huni;
- Masyarakat merespon positif.
Pada Sabtu 26 Maret 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) datang ke rumah Tersangka yang terletak di Sungai Ambangah Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Pada saat tiba di lokasi kediaman rumah Tersangka, JPU mandapati keadaan rumah Tersangka masuk dalam kategori Rumah Tidak Layak Huni (RTHL) yang mana rumah tersebut sudah diperbaiki pemerintah setempat (program bedah rumah), serta dirumah tersebut Tersangka masih harus menghidupi ibu tersangka yang merupakan seorang janda.
Pemberian Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif di aula Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat disaksikan oleh Jaksa Agung yang juga menyampaikan pesan bahwa kunci dari Restorative Justice ini adalah pemberian maaf dari korban NURUL AINI sehingga terjadi perdamaian yang disaksikan pagi ini. Lalu kepada Tersangka, Jaksa Agung meminta untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, dan untuk jajaran Kejaksaan RI agar tidak menyalahgunakan kepercayaan korban kepada institusi Kejaksaan RI.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum juga menyampaikan pada kesempatan ini kepada jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri agar setiap mengajukan permohonan Restorative Justice, memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam konferensi pers dengan rekan media, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyampaikan bahwa restorative justice murni merupakan kewenangan Jaksa Agung RI dalam menentukan kelayakan atau tidak mengajukan perkara ke pengadilan dengan syarat-syarat khusus sebagaimana “asas dominis litis” yang tujuannya untuk kepentingan rehabilitasi korban guna mendapatkan ganti rugi sebagaimana yang ditimbulkan. Disamping itu, restorative justice juga untuk menghadirkan kemanfaatan, kepastian dan keadilan ditengah-tengah masyarakat semakin dekat sehingga masyarakat tidak akan terjadi resistensi, terjaga harmonisasi dan kedamaian di dalam masyarakat.
Selanjutnya, Jaksa Agung memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pontianak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum. ***
Editor: Helmi