JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Pemerintah kabupaten Sigi melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Kamis 16 Juni 2022.
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilaksanakan di Aula Abdurahman Wahid BP2MI RI di Jakarta, tersebut ditandatangani langsung kepala BP2MI Benny Rhamdani sementara dari pemkab Sigi diwakili wakil Bupati DR. Samuel Yansen Pongi SE Msi.
Nota Kesepakatan ini dimaksudkan untuk memperluas kerjasama dalam rangka optimalisasi penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengapresiasi tingginya gairah Pemerintah Daerah untuk menjalin kolaborasi dengan BP2MI.
“Ini era kolaborasi. Tidak ada satu instansi Pemerintah yang bisa bekerja sendiri, baik di level pusat maupun daerah. Semoga melalui momentum ini, kita bisa merawat sinergi dan mendorong kolaborasi yang seluas-luasnya dalam menjalankan tugas mulia pelindungan PMI,” tuturnya
Dia menjelaskan Nota Kesepakatan ini penting untuk menunjukkan bahwa Negara hadir sesuai mandat Undang-Undang No. 18 Tahun 2017, dan sesuai pesan Presiden saat Benny dilantik, yakni melindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki.
“Tahun 2022 adalah tahun penempatan PMI. BP2MI bergerak menyiapkan roadmap dan target capaian.
Kami berharap, Pemerintah Daerah segera lahirkan Perda, Perbup, dan Perwali terkait Penempatan dan Pelindungan PMI. Serta selalu melakukan Koordinasi, sosialisasi, dan fasilitasi penempatan PMI dilakukan secara kolaboratif antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan mendorong agar Pekerja Migran segera meregistrasikan diri dan berangkat secara prosedural agar berada di bawah pelindungan negara saat bekerja di luar Negeri,” papar Benny
“Perkembangan teknologi saat ini tentu memudahkan Pemerintah melindungi warga dan para PMI,” Benny menambahkan.
Ia berharap dengan penandatanganan Nota Kesepakatan ini, banyak warga kita yg bekerja ke luar negeri secara prosedural.
Turut hadir Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sigi, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Sigi dan Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi.
Editor: Mawan