KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan negeri (kejari) kotamobagu kembali melayangkan panggilan terhadap Sangadi Bakan, terkait dengan dugaan jual beli lahan yang berstatus milik negara di desa Bakan, Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Pemanggilan terhadap Sangadi (kepala desa) Bakan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya pada panggilan pertama yang bersangkutan tak hadir.
Pemanggilan ini dibenarkan Kepala seksi intelejen (kasi intel) kejari kotamobagu Meidy Wensen SH. “Iya, hari ini kita kembali layangkan surat pemanggilan terhadap sangadi Bakan,” katanya, kamis 23 Juni Sore.
Ia mengatakan, ini merupakan pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan dikarenakan pada pemanggilan pertama tidak datang.
“Tadi sudah kita layangkan pemanggilan kedua,” ujar Meidy Singkat.
Diketahui pemanggilan terhadap Sangadi (kepala desa) Bakan ini terkait dengan laporan adanya dugaan jual beli lahan antara pihak pemerintah desa Bakan dengan PT. J- Resources Bolaang Mongondow.
Yang mana, berdasarkan laporan yang diterima kejari kotamobagu lahan yang di perjualbelikan itu berstatus milik negara, yang masuk pada kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)
Penulis: Helmi