KOTAMOBAGU, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan negeri kotamobagu resmi menetapkan tersangka terhadap JS, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di kabupaten Bolaang Mongondow tahun anggaran 2019.
JS diketahui selaku Direktur CV A.A. yang berperan sebagai penyedia dalam proyek bantuan sosial pembangunan RS-RTLH dari Kemensos melalui Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah III pada Dinas Sosial Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi utara, dengan pagu anggaran sebesar Rp. 750.000.000, untuk bantuan pembangunan sebanyak 50 rumah kepada 5 kelompok pada 4 Desa di Kab. Bolmong.
Adapun ke empat desa tersebut yakni:
1. Desa Tadoy
2. Desa Lolan
3. Desa Mongkoinit, dan
4. Desa Motabang.
Penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Nomor: print 395/P.1.12/fd.2/07/2022 tertanggal 5 Juli 2022.
Dalam perkara ini JS selaku Direktur CV. A.A hanya berdasarkan penunjukan langsung oleh kepala dinas sosial Kab. Bolmong untuk menjadi pihak kedua dengan perjanjian akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.75.000.000,- atau 10 persen dari total pagu anggaran.
Tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala kejaksaan negeri (kajari) kotamobagu Elwin Agustian Khahar SH MH melalui Kasi Intel Meidy Wensen SH mengatakan hari ini pihak kejari kotamobagu telah menetapkan satu orang tersangka berinisial JS selaku Direktur CV. A.A yang berperan sebagai pihak penyedia.
“Usai ditetapkan tersangka, JS langsung ditahan selama 20 hari kedepan,” pungkasnya.
Penulis: Helmi