MAKASSAR, TAGAR-NEWS.com – JG (51) yang berprofesi sebagai guru mengaji diringkus Tim Jatanras Polrestabes Makassar atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang bocah perempuan yang berumur 12 tahun.
Penangkapan terduga pelaku ini berdasarkan laporan Nomor: LP/1185/VII/2022/POLDA SULSEL/RESTABES MAKASSAR.
Peristiwa ini terjadi pada April 2021 silam, dikomplex Masjid yang ada di kota Makassar, bermula saat korban sedang menunggu di jemput orang tuanya, saat itu datanglah JG menghampiri dan merayu bocah tersebut berselang kemudian tanpa diduga terduga pelaku Pelaku memegang kemaluan dan payudara korban.
Mengetahui tindakan yang di duga dilakukan pelaku pihak keluarga korban pun melaporkan hal itu ke pihak kepolisian Polrestabes Makassar.
Sempat menjadi buruan pihak kepolisian akhirnya JG berhasil menemukan keberadaannya. Atas perintah Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Hamka SH, Kasubnit 2 Ipda Nasrullah beserta anggota langsung menuju lokasi yang dituju.
Terduga pelaku tidak berkutik saat tim Jatanras meringkus JG dirumahnya. Petugas kemudian membawanya ke polrestabes makassar dan di serahkan ke unit PPA untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Hamka SH, dikonfirmasi, Selasa 5 Juli 2022 membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Dari keterangan yang didapat terduga pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini JG sudah diserahkan ke unit PPA guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis: Sam