SINJAI, TAGAR-NEWS.com – Terduga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur diringkus Polres Sinjai, Sulawesi Selatan (sulsel) Sabtu 9 Juli 2022 malam.
Penangkapan terduga berinisial S (40) berdasarkan laporan polisi LP/B/11/VII/2022/SPKT Polsek Sinjai barat polres Sinjai, tanggl 09 Juli 2022.
Diketahui terduga pelaku berinisial S (40) dan korban tinggal serumah. Pelaku S menjalankan aksinya saat kondisi rumah tak ada orang, dimana pelaku memaksa dan mengancam korban akan dipukul. Perbuatan pelaku diduga telah dilakukan berulang kali
Kejadian pemerkosaan tersebut terungkap setelah salah seorang keluarga korban secara tidak sengaja menemukan celana dalam korban terletak dipinggir pintu kamar tempat korban.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Sinjai. Oleh petugas langsung menindaklanjutinya dengan memburu terduga pelaku. Tim Resmob Polres Sinjai dipimpin Kanit Resmob Aipda Kaharuddin bersama anggota Polsek Sinjai barat
berhasil meringkus S pada Sabtu 9 Juli 2022 sekitar pukul. 21.30 wita.
Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Abustam SH MH, dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Terduga pelaku sudah kita amankan. Dari keterangannya S melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 2 kali,” terangnya.
“Pelakunya sudah dibawa ke Mapolsek Sinjai barat untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Abustam
Editor: Sam