BITUNG, TAGAR-NEWS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bitung (Kejari Bitung) hadiri persidangan perdana dua perkara tindak pidana korupsi di Kota Bitung.
Dimana dalam persidangan perdana ini mengagendakan Pembacaan Surat Dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado. Rabu 3 Agustus 2022.
Kepala kejaksaan negeri (kajari) Bitung Frenkie SonSH MM MH melalui kepala seksi intelejen Suhendro G. Kusuma SH, menjelaskan Agenda ini merupakan sidang perdana dua kasus korupsi yakni perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2018 dan perkara tipikor Hibah Air Minum Kota Bitung tahun 2017.
Dia menyebut dua perkara korupsi yang disidangkan itu terdiri dari 4 orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk perkara tipikor dana KUR tahun 2018 ada 2 tersangkanya yakni DMW alias Devid (32) dan DNA alias Dian (34) yang merupakan mantan pegawai BRI Unit Pateten,” sebut Suhendro.
“Sementara untuk perkara Hibah Air Minum di PDAM Duasudara tahun 2017 yakni MNL Alias Mohammad selaku Regional Manager 6 Wilayah II pada PT. SUCOFINDO (Persero) Tahun 2017 dan RRJL Alias Raymond selaku mantan Direktur PDAM Duasudara Bitung,” pungkasnya.
(*/Hel)