PALU, TAGAR-NEWS.com – Tahapan penyelenggaraan pemilu 2024 telah dimulai, setelah KPU melakukan kegiatan launcing perdana bersama seluruh pemangku kepentingan, dalam rangka melaksanakan amanat UU Pemilu Pasal 167 ayat (6) menyatakan “ tahapan penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara” mungkin diawal tahapan perdana tersebut, penyelenggara pemilu akan dihadapakan beberapa tahapan penyelenggaraan, selain tahap pemutakhiran daftar pemilih, maupun tahap pendaftaran, verifikasi, sampai penetapan parpol sebagai peserta pemilu.
Parpol berbadan hukum yang tercatat di kemenkumham, belum tentu parpol yang akan mengikuti pemilu, sebagai peserta pemilu. Keberadaan pemilu dan parpol merupakan komponen penting dari negara demokrasi, oleh sebab itu, adanya parpol dalam pemilu merupakan sebuah keharusan dalam kehidupan politik modern yang demokratis (Nurul Huda; Hukum parpol dan pemilu di Indonesia, 2018).
Adanya verifikasi administrasi dan/atau verifikasi faktual, KPU sebagai lembaga teknis penyelenggara pemilu telah mengeluarkan Peraturan KPU No. 4/2022 bunyi frasa pasal 6, menyebutkan parpol kategori peserta pemilu yakni (a). Parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan; (b). Parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; (c). Parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan; (d). Parpol yang tidak menjadi peserta pemilu dalam pemilu terakhir.
Atas kategori itu, maka parpol harus dilakukan verifikasi administrasi dimana dilakukan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan parpol menjadi peserta pemilu serta verifikasi faktual untuk melakukan penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek dilapangan.
Maka parpol yang telah memenuhi ambang batas 4 persen cukup dilakukan verifikasi administrasi saja, sementara untuk kategori parpol yang tidak memenuhi ambang batas 4 persen, namun mempunyai perwakilan di legislatif, serta, parpol tidak memenuhi ambang batas, dan tidak memiliki perwakilan dilegislatif, maupun parpol yang bukan peserta pada pemilu sebelumnya, akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Berdasarkan jadwal penyelenggaran pada tanggal 01 agustus sd 14 agustus, pendaftaran yang dilakukan secara nasional oleh KPU Pusat, kemudian akan mengikuti poses pemeriksaan oleh KPUD dimasing-masing daerah sesui tingkatan pengurus parpol didaerah, untuk dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sampai dengan tanggal 13 Desember 2022, pencocokan data/dokumen parpol harus diperiksa, pengalaman verifikasi faktual di pemilu sebelumnya misalnya: biasanya orang-orang yang akan ditemui tidak berada ditempat, apalagi jika orang itu merupakan seorang nelayan yang bertepatan pergi melaut berhari-hari ataupun seorang petani yang memiliki kesibukan diladangnya.
Selain itu, orang yang tidak mengakui sebagai anggota parpol kadang ditemukan, karena merasa namanya dicatut oleh parpol, ada juga orang dicari tidak ditemukan sudah pindah domisili diluar daerah, bahkan ada juga yang beralamat palsu, namun tidak ada orangnya, mungkin masih banyak lagi kendala yang ditemukan dilapangan selain yang disebut diatas.
Disamping itu, verifikasi administrasi dilakukan juga untuk membuktikan keanggotaan ganda, status pekerjaan, usia/status perkawinan, NIK tidak terdaftar pada pemilih berkelanjutan, semuanya data itu harus dicocokan dengan dokumen aslinya KTP dan KTA, apakah sudah sesuai dengan data dokumen yang dimasukkan dalam Sipol (sistem informasi parpol) atau belum sesuai, lalu verifikasi administrasi yang juga berpotensi tidak memenuhi syarat seperti: berstatus sebagai anggota TNI, Kepolisian, Pegawai negeri, Kepala Desa atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud diatas, dilakukan dengan cara menggunakan sipol.
Sehingga orang-orang yang direkrut sebagai kader tidak sembarangan, harus melalui serangkaian seleksi ketat di internal parpol, tidak asal-asalan merekrut orang, serta mencatut nama orang masuk dalam keanggotaan parpol, karena saat dilakukan proses verifikasi, dan ditemukan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol yang tidak memenuhi syarat, maka akan merugikan parpol itu sendiri, meski tahapan perbaikan diberi ruang bagi parpol untuk melakukan pembetulan, maka sebagai infrastruktur politik dibutuhkan kolaborasi penyelenggara pemilu dengan parpol.
Penulis: Muh Adamsyah Usman, SH.,MH.,C.Me. (Praktisi Hukum dan Pegiat Pemilu)