PALU, TAGAR-NEWS.com – Tim penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi pembangunan stadion Banggai Laut berinisial H selaku Konsultan Pengawas dari CV. SS. Jumat 5 Agustus 2022.
Penahanan terhadap tersangka terkait dengan dugaan korupsi pembangunan stadion Banggai Laut Tahun 2022, yang menelan anggaran sebesar Rp.2.900.000.000,- .
Kepala seksi penerangan Hukum Kejati Sulteng Reza Hidayat SH MH menerangkan H ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 04/P.2.5/Fd.1/08/2022, tanggal 05 Agustus 2022 untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 05 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2022. Tersangka ditahan di Lapas Perempuan Klas III Palu.
“Penahanan terhadap tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” ujar Reza dalam siaran persnya.
“H ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-04/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 05 Agustus 2022. H ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Penyidikan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-06/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 05 Agustus 2022,” pungkas Reza.
(*/Wan)