JAKARTA, TAGAR-NEWS.com – Kejaksaan Agung menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) 4 tersangka pembunuhan Brigadir J, Jumat 19 Agustus 2022.
Berkas tahap I tersebut dilimpahkan Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sekira pukul 14:30 WIB dan diterima langsung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Berkas perkara 4 tersangka yang dilimpahkan itu yakni:
- FS, dengan berkas perkara nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
- REPL, dengan berkas perkara nomor: BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
- RRW, dengan berkas perkara nomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
- KM, dengan berkas perkara nomor: BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan setelah diterima berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18)
Dia menjelaskan Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
“Ke-4 (empat) orang Tersangka dalam perkara ini disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP,” kata Sumedana dalam press rilisnya.
(*/Hel)